Menuju konten utama

Jokdri Akui Memerintahkan OB Merusak Barang Bukti di Kantor PT LI

Perusakan CCTV bukan untuk merintangi penyidikan Satgas Antimafia Sepakbola, tapi untuk kepentingan Jokdri melihat peristiwa di kantor PT LI.

Jokdri Akui Memerintahkan OB Merusak Barang Bukti di Kantor PT LI
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono mengakui memerintahkan Mus Mulyadi, seorang office boy (OB), untuk merusak kamera CCTV di kantor PT Liga Indonesia (LI) yang telah disegel Satgas Antimafia Sepakbola pada 31 Januari 2019 lalu.

Namun, ia menolak dituduh tujuan perusakan untuk menghalangi penyidikan kasus pengaturan skor yang sedang diselidiki.

"Iya yang mulia, saya melakukan itu [memerintah Mus Mulyadi]. Tapi di sini saya jelaskan, bahwa maksud tujuannya tidak seperti yang didakwakan," ucap dia, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Jokdri berkilah saat kantor PT LI disegel, sedang berada di Abu Dhabi, Qatar. CCTV dipasang untuk kepentingannya sendiri.

"Saya punya kepentingan untuk mengetahui apa yang terjadi lima hari terakhir, karena itu ruangan saya. Sehingga jangan sampai itu terhapus," imbuh dia.

Majelis hakim sempat menanyakan ulang kronologi tersebut, Jokdri bersikukuh mempertahankan argumentasi. Ia mengklaim tak keberatan satgas memeriksa rekaman.

"Jujur yang mulia, saya tidak ada keberatan sama sekali apabila itu dibuka satgas. CCTV itu saya pasang untuk kepentingan saya, bukan untuk keperluan kantor atau orang lain," ungkap Jokdri kepada Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin.

Menurut Jokdri, CCTV di lobi kantor PT LI itu dipasang pada pertengahan 2018. Kapasitas CCTV mampu menyimpan video hingga satu tera byte (TB), sehingga hanya bisa merekam kejadian di sekitar kantor selama lima hari terakhir. Berkas rekaman lama akan tertumpuk dan hilang secara otomatis setelah lewat lima hari.

Dalam dakwaan, perusakan CCTV ini dengan cara mengganti DVR (perangkat penyimpan video) di dalamnya. Penggantian dilakulan Jumat (1/2/2019) atau beberapa jam setelah kantor PT LI disegel oleh Satgas Antimafia Sepakbola.

Sebelumnya, Mulyadi menyebut instruksi penggantian DVR tidak langsung dari Jokdri, melainkan lewat perantara Mardani Morgot.

"Dani [Mardani] yang ajak saya untuk mengganti CCTV. Karena dia kan enggak tahu caranya," tutur Mulyadi saat bersaksi pada sidang 28 Mei 2019 lalu.

Dalam kasus ini sendiri, baik Dani maupun Mus Mulyadi berstatus saksi. Adapun Joko Driyono adalah terdakwa karena terbukti menjadi aktor intelektual di balik perusakan barang bukti.

Jokdri didakwa pasal berlapis yakni Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4; Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP; dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Zakki Amali