Menuju konten utama

JK Sebut Penggunaan DOM oleh Jero Wacik Masih Dalam Koridor Menteri

Jusuf Kalla mengatakan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) oleh Jero masih dalam koridor tugas sebagai menteri.

JK Sebut Penggunaan DOM oleh Jero Wacik Masih Dalam Koridor Menteri
Wakil Presiden Jusuf Kalla. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla, ketika menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap mantan menteri pariwisata Jero Wacik, mengatakan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) oleh Jero masih dalam koridor tugas sebagai menteri.

Dalam persidangan tersebut Jusuf Kalla mengungkapkan dana operasional menteri memang dibuat untuk kepentingan operasional menteri. Namun, pemerintah menutup mata kalau Menteri juga pribadi-pribadi yang memiliki kepentingan.

"Misalnya menteri untuk hidup sehat perlu olahraga. Kalau tidak berolahraga bagaimana dia bekerja sebagai menteri yang baik? Perlu ke dokter. Perlu upaya-upaya kesehatan lainnya. Juga perlu bersahabat, perlu meng-entertain kawan-kawan agar bisa berpartisipasi dalam tugas-tugas kementerian. Jadi memang menteri luas pengertiannya," kata Jusuf Kalla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/08/2018).

Karenanya pada 31 Desember 2014 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 268 tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri. Lewat aturan ini, pemerintah membolehkan para menteri menggunakan DOM sesuai diskresi menteri yang bersangkutan.

"Tak ada lagi diatur-atur atau tidak perlu dilaporkan," kata Kalla.

Kalla menjelaskan, aturan ini dibuat menggantikan aturan yang lama yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 3 tahun 2006 yang dinilai terlalu rumit karena setiap pengeluarannya harus dilaporkan.

"Menurut saya karena itu PMK 2014 sementara pengadilan [perdana Jero Wacik]nya tahun 2015 [13 Oktober 2015] tentu yang mulia lebih memahami, karena PMK yang dulu dicabut maka yang berlaku adalah PMK yang berlaku saat itu," kata Jusuf Kalla.

Lebih lanjut Kalla menjelaskan, untuk pertanggungjawaban DOM, berdasarkan beleid dari Menteri Keuangan yang terbaru, 80% dari total dana operasional menteri cukup menerapkan pelaporan langsam atau penggunaan anggaran tanpa diikuti laporan. Sementara 20 persen sisanya baru harus disertai laporan.

Untuk itu Jusuf Kalla meminta agar majelis hakim bersedia meringankan hukuman Jero Wacik.

"Karena yang dituduhkan terhadap beliau itu tidak lepas dari tugasnya langsung maupun tidak langsung," katanya

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (23/7/2018). Jero Wacik adalah terpidana kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).

Dalam pengajuan PK tersebut, Jero menyebut ada kekeliruan dalam vonis hakim terhadapnya. Ia pun menyertakan novum atau alat bukti baru dengan memakai keterangan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusul Kalla.

"Ada kekeliruan hakim yang nyata dalam peradilan baik di Pengadilan Negeri, baik di Pengadilan Mahkamah Agung," kata Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu mengatakan, kekhilafan tersebut terjadi ketika ia ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, kata dia, penetapan tersangka itu dilakukan sebelum hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) keluar.

Jero juga mengatakan, tuduhan bahwa dirinya telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kemenbudpar tidak benar. Pasalnya, seorang menteri memang diperbolehkan menggunakan DOM secara langsung.

Hal itu sesuai dengan Permenkeu Tahun 2014, sebagaimana yang pernah disampaikan Wapres Jusuf Kalla (JK) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.

"Kesaksikan JK menyatakan Permenkeu Tahun 2014 pengambilan DOM oleh Jero sudah sesuai peraturan. Mestinya saya tidak dihukum," kata Jero.

Dalam kesempatan itu, Jero Wacik juga menjelaskan duduk perkara soal tuduhan gratifikasi yang dipakai untuk membiayai acara ulang tahunnya di Hotel Darmawangsa pada 2012 lalu sebesar Rp349 juta.

Menurut Jero, tuduhan gratifikasi itu tidak benar karena acara tersebut adalah peluncuran buku, bukan acara ulang tahun.

"Yang benar adalah [acara] peluncuran buku 100 tokoh‎, yang meluncurkan buku itu adalah Presiden SBY, dihadiri oleh Wapres Boediono, mantan Wapres JK, Pak Menteri, tokoh-tokoh yang menulis di buku itu termasuk Pak Joko Widodo [waktu itu Gubernur DKI]," kata Jero Wacik.

Pada acara peluncuran buku tersebut, sambung Jero, ada panitia ‎dan penerbit yang melaksanakan. "Saya tidak mengetahui siapa-siapa yang berpartisipasi, dan tidak ikut campur mengurus acara itu. Jadi tidak bisa itu dikatakan gratifikasi. Bapak Wapres JK dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta juga mengatakan itu bukan acara ulang tahun, tetapi acara peluncuran buku resmi," kata Jero Wacik.

Jero pun menyebut nama Presiden SBY dalam memori PK. Ia menerangkan, Presiden SBY turut memberikan kesaksian secara tertulis untuk meringankannya.

"Dengan adanya kekhilafan-kekhilafan dan kekeliruan hakim yang sangat fundamental, serta novum-novum yang kami ajukan tersebut, mohon kiranya Yang Mulia Bapak Ketua MA melalui majelis hakim berkenan untuk menerima PK dan mengabulkan permohonan PK saya," kata Jero.

Baca juga artikel terkait DANA OPERASIONAL MENTERI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani