Menuju konten utama

JK Sebut Bayar Sumbangan Amal di Masjid Bisa Pakai Go-Pay

Wapres JK menyebutkan sumbangan amal di masjid dapat dilakukan melalui pembayaran non-tunai Go-Pay.

JK Sebut Bayar Sumbangan Amal di Masjid Bisa Pakai Go-Pay
Wakil Presiden yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyampaikan sambutan saat Milad Ke-47 DMI di Jakarta, Rabu (17/7/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menandatangani MoU dengan penyedia layanan dompet digital, Go-Pay untuk metode alternatif pembayaran kotak amal di masjid.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) yang juga adalah Ketua DPP DMI menyatakan bahwa kerja sama itu berkaitan dengan perkembangan metode pembayaran yang mengarah pada non-tunai atau digital.

Menurutnya, perkembangan ke depan, pembayaran dengan dompet digital dapat membantu mengisi kotak amal di masjid. Dengan demikian, masyarakat dapat menyumbang selain menggunakan kotak amal.

“Hari ini kita tanda tangan dengan go-pay bagian dari Go-jek. Kenapa kita tanda tangan? Nanti kita punya uang cash di kantong berkurang. Cashless,” ucap JK dalam acara halalbihalal dan seminar sehari dalam rangka Milad ke-47 Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

“Orang tidak bawa kontan lagi. Orang masjid diedarkan ya gak ada cash-nya. Semua di HP. Jadi dia datang [pakai] Go-Jek tempel aja handphone. Mau Rp 10-100 ribu tinggal tulis masukin [kotak amal],” jelasnya.

JK mengatakan metode menyumbang dengan non-tunai seharusnya cukup mudah sebab hampir semua masyarakat memiliki perangkat komunikasi HP. Ia mengatakan hal ini dapat mempermudah pemberian sumbangan ke masjid.

“Jadi masjid masa kini masih ada kotak amal. Di sini ada 1.000 orang saya kira jumlah HP bisa 1.200 karena ada yang dua HP. Pasti semua ada HP jadi nyumbangnya gampang,” ucap JK.

Kerja sama Go-Pay dengan DMI ini bisa jadi menarik karena sebelumnya Go-Pay sempat dipersoalkan oleh sejumlah ustaz sebagai alat transaksi yang diduga mengandung riba. Pasalnya, fitur deposit dan diskon oleh Go-Pay dianggap tak sesuai prinsip syariat Islam.

Meskipun pada Desember 2018, artikel yang terbit di NU online mengulasnya. Menurut artikel itu metode pembayaran menggunakan Go-Pay tak termasuk riba.

Baca juga artikel terkait SUMBANGAN AMAL MASJID atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri