Menuju konten utama

JK Harap Australia Berinvestasi Sektor Pendidikan hingga Kesehatan

Indonesia saat ini tengah membangun sumber daya manusia, sehingga perlu investasi dari Australia pada bidang pendidikan, kesehatan hingga industri.

Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI saat ditemui tim produksi Narasi TV dalam sebuah program "Catatan Najwa" di kediamannya, Menteng, Jakarta pada Selasa (12/2/19). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla berkata perjanjian dagang Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang hari ini ditandatangani, membuat investor dan calon investor Australia fokus untuk berinvestasi di sektor pendidikan, kesehatan dan industri.

"Misalnya [investasi sektor] perawatan kesehatan, pendidikan. Membudidayakan fasilitas dan layanan kesehatan di Indonesia. Ini adalah kemitraan yang saling menguntungkan," kata dia saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan perjanjian dagang IA-CEPA, Ballroom Hotel Luwansa Rasuna Said, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

Indonesia, kata JK, juga membutuhkan layanan yang lebih baik yang menandai setiap layanan dalam perawatan kesehatan.

"Kami memiliki sistem-sistem asuransi di seluruh negara yang sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas," imbuh dia.

Ia juga menjelaskan, Indonesia memiliki agenda besar, yaitu meningkatkan sumber daya manusia untuk dilatih menjadi lebih kompetitif.

"Jadi saya ingin melihat investasi di universitas dan pelatihan dan pendidikan kejuruan di Indonesia sebagai lokomotif ekonomi, kolaborasi strategis antara sektor swasta Indonesia dan Australia," jelas dia.

Dengan adanya kolaborasi ini diharapkan Indonesia dan Australia akan memiliki pasar baru di negara lain.

"Bukan untuk menargetkan [pasar] satu sama lain, tetapi untuk bermitra untuk menargetkan pasar ketiga," kata dia.

Perjanjian IA-CEPA bertujuan untuk kemitraan ekonomi Indonesia yang komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan antara Indonesia dan Australia.

Kerja sama tersebut mencakup perdagangan barang termasuk langkah-langkah non-tarif, prosedur bea cukai, fasilitasi perdagangan, sanitasi dan fitosanitasi, perdagangan jasa termasuk layanan profesional, layanan keuangan, layanan telekomunikasi, dan pergerakan orang perorangan, perdagangan elektronik, investasi, ekonomi kerja sama, kompetisi, dan ketentuan hukum.

Perjanjian ini akan menghilangkan 100 persen tarif Australia, sedangkan 94 persen tarif Indonesia akan dihapuskan secara bertahap.

Baca juga artikel terkait KERJASAMA BILATERAL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali