Menuju konten utama

Jimly Asshiddiqie Protes DPR Pecat Sepihak Hakim MK Aswanto

Jimly mengatakan Presiden Jokowi tak perlu mengeluarkan Keppres pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR. Sebab pemecatan itu tak sesuai hukum.

Jimly Asshiddiqie Protes DPR Pecat Sepihak Hakim MK Aswanto
Dokumentasi Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Jimly Asshiddiqie. Fransiska Ninditya/ANTARA News

tirto.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie akan melakukan pertemuan dengan mantan hakim MK lainnya terkait pemecatan Aswanto. Dirinya ingin melakukan protes ke DPR terkait kebijakan sepihak tersebut.

"Hari ini kami pukul 13.00 WIB, bersama beberapa mantan hakim mau bertemu di MK difasilitasi oleh Sekjen. Sebagian dari kami akan hadir secara fisik dan juga virtual zoom," katanya dalam pesan singkat pada Sabtu (1/10/2022).

Sebelumnya Jimly menyampaikan bahwa keputusan DPR memecat Aswanto tidak sah. Karena tidak sesuai dengan ketentuan UU Mahkamah Konstitusi yang baru, masa jabatan hakim MK ditambah. Aswanto yang sedianya berakhir pada 2024 ditambah menjadi 2029.

"Dengan UU baru, maka masa tugasnya di Mahkamah Konstitusi itu sampai Maret 2029. Oleh karenanya, tambah lima tahun. Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Prof Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum. Maka itu tidak sah," ujarnya.

Jimly juga meminta presiden untuk tidak memberikan tanggapan atas keputusan DPR tersebut. Tidak perlu Keppres atas kebijakan yang menurut Jimly dilakukan sepihak.

"Karena itu, presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Keppres untuk pemberhentian hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul menyebut pemecatan Aswanto terkait dengan kinerjanya yang mengecewakan. Hal yang membuat kecewa adalah karena setiap hasil legislasi DPR kerap dianulir oleh oleh hakim MK yang salah satunya adalah Aswanto.

"Tentu kita kecewa, karena setiap produk DPR selalu dianulir sama dia. Padahal dia wakilnya dari DPR. Kalau kamu mengusulkan seseorang untuk menjadi direksi di perusahaanmu dan dia mewakili owner, kebijakanmu tidak searah dengan owner gimana? Itu nanti bikin susah," kata Bambang Pacul pada Jumat (30/9/2022).

Pacul menegaskan bahwa setiap hakim MK yang dipilih oleh DPR harus memiliki komitmen, terutama perihal produk undang-undang yang telah mereka buat.

"Ini bukan karena kekecewaan. Tapi ini menunjukkan Anda tidak komit dengan kita. Sehingga kita mohon maaf. Kita akan menggunakan hak kita," ujarnya.

Setelah diberhentikan dari hakim MK, Aswanto akan digantikan oleh Guntur Hamzah yang saat ini masih menjabat sebagai Sekjen MK.

Baca juga artikel terkait PEMBERHENTIAN HAKIM atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky