Menuju konten utama

Jika Tidak Tarawih tapi Puasa Apakah Dosa & Bagaimana Hukumnya?

Jika tidak sholat tarawih, tapi puasa Ramadhan apakah dosa, dan bagaimana hukumnya? Apakah puasa seseorang tetap sah meski tidak shalat tarawih?

Jika Tidak Tarawih tapi Puasa Apakah Dosa & Bagaimana Hukumnya?
Umat muslim menunaikan Salat Tarawih saat Tarawih Akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (26/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Jika seorang muslim tidak mengerjakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan, tetapi ia berpuasa, apakah ia berdosa? Apakah puasa umat Islam tetap sah andai dia tidak menunaikan shalat tarawih?

Bulan Ramadan 1444 H sudah tiba sejak Kamis, 23 Maret 2023. Umat muslim seluruh dunia melaksanakan puasa wajib, kecuali yang berhalangan karena udzur syar'i.

Sudah menjadi kebiasaan umat Islam untuk mengerjakan shalat tarawih pada malam bulan Ramadhan, dimulai sejak tarawih pertama Rabu, 22 Maret 2023. Bagaimana jika seorang muslim menunaikan ibadah puasa pada siangn hari, tetapi kemudian tidak sembahyang tarawih pada malam harinya? Apakah ibadahnya tetap sah?

Puasa dan salat tarawih di bulan Ramadan merupakan dua aktivitas ibadah yang berbeda. Puasa Ramadan memiliki hukum wajib untuk dikerjakan oleh setiap muslim yang dewasa (baligh), berakal, saat keadaan sehat, dan pada posisi bermukim atau tidak dalam perjalanan. Perintah puasa ini disampaikan langsung dalam firman Allah Swt berikut.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)

Puasa akan tetap sah selama seseorang menjalankannya sesuai aturan. Syarat sah puasa adalah dalam keadaan suci dari haid dan nifas (untuk perempuan) dan sudah berniat sebelum fajar shadiq.

Rukun puasa dilakukan dengan menahan diri dari berbagai pembatal puasa dari terbit fajar shadiq sampai matahari terbenam. Di antara pembatal puasa adalah makan, minum, dan berhubungan suami-istri atau mengeluarkan air mani dengan sengaja di waktu berpuasa.

Saat seseorang melaksanakan puasa Ramadan dan meninggalkan salat tarawih, maka puasanya tetap sah selama tidak ada hal yang membatalkan puasanya. Hanya saja, orang tersebut akan kehilangan banyak keutamaan yang bisa didapatkan dengan mendirikan salat tarawih.

Di sisi lain, jika seseorang puasa namun yang ditinggalkan adalah salat fardhu maka akan berdosa. Dirinya pun terancam masuk dalam kekafiran lantaran meninggalkan salat wajib lima waktu.

Nabi Muhammad bersabda, “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim nomor 82)

Dalam hadis lain, Rasulullah juga bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syekh Al Albani)

Oleh sebab itu, orang yang berpuasa Ramadan tetapi tidak menjalankan shalat tarawih, tidak berarti puasanya tidak sah. Puasanya tetap sah. Hanya, ia rugi besar karena melewatkan ibadah yang sangat dianjurkan pada malam bulan Ramadhan.

Di sisi lain, jika seseorang mengerjakan shalat tarawih, tetapi tidak berpuasa Ramadhan, berarti ia mengerjakan yang sunnah, tetapi abai terhadap yang wajib.

Yang terpenting bagi seorang muslim terkait shalat adalah mengerjakan shalat 5 waktu. Jika karena satu atau lain hal ia tidak bisa menjalankan salat tarawih sebagian atau seluruhnya, maka jangan pernah sekali pun meninggalkan salat fardhu.

Salat fardhu yang ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan syariat dapat menghadirkan konsekuensi serius bagi seorang muslim.

Hukum Salat Tarawih, Wajib atau Sunnah?

Hukum salat tarawih menurut para ulama disepakati sunnah atau dianjurkan. Dalam kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah (2/9631) disebutkan, menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah menghukumi salat tarawih sebagai sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Salat ini dianjurkan untuk semua kaum muslimin dan menjadi sebuah syiar Islam.

Salat tarawih dapat dikerjakan sendiri (munfarid) atau secara berjamaah. Kendati demikian, dalam kitab Al Minhaj Syarh Shahih Muslim (6/39) disebutkan, paling utama pelaksanaannya dilakukan berjamaah dan sekaligus menampakkan syiar Islam layaknya salat Ied. Pendapat ini disepakati Imam Asy Syafi’i, mayoritas ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah.

Sementara itu, dalil bolehnya salat tarawih dilakukan secara munfarid, merujuk pada dari sebuah hadis yang dibawakan Zaid bin Tsabit.

Rasulullah saw. bersabda, "Kalian masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian. Aku khawatir shalat ini akan diwajibkan bagi kalian. Kalau shalat tarawih diwajibkan, kalian tidak bisa melaksanakan. Hendaknya kalian shalat di rumah-rumah kalian karena sesungguhnya shalat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (H.R. Bukhari)

Keutamaan Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan

Terdapat beberapa keutamaan menjalankan salat tarawih sepanjang malam Ramadhan.

Yang pertama, orang tersebut dihapus dosanya pada masa lalu.

Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya Ramadhan adalah bulan yang Allah mewajibkan puasa (pada siang harinya), dan sesungguhnya aku menyunnahkan qiyamnya untuk orang-orang Islam. Maka barang siapa berpuasa Ramadhan dan qiyam Ramadan (salat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dia (pasti) keluar dari dosa-dosanya sebagaimana pada hari ia dilahirkan oleh ibunya. (H.R. Ahmad, Ibnu Majah)

Yang kedua, orang yang mengerjakan shalat tarawih endapatkan pahala seperti mengerjakan qiyamul lail semalaman

Rasulullah memberitahukan dalam sabdanya, “Sesungguhnya seorang laki-laki yang melaksanakan shalat bersama Imam (berjamaah) sampai selesai, maka baginya dihitung pahala beribadah satu malam penuh.” (H.R. Abu Dawud)

Yang ketiga, orang yang menunaikan shalat tarawih mendapatkan pahala yang dilipatgandakan.

Salat tarawih secara berjamaah akan memakmurkan masjid dan melipatgandakan pahala yang diterima. Rasulullah bersabda, "Salat berjemaah lebih utama dibandingkan salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari)

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fitra Firdaus