Menuju konten utama

Jika Prabowo Pulangkan Rizieq Bisa Ganggu Hubungan Indonesia-Saudi

Pemulangan Rizieq Shihab tanpa pelibatan pemerintah Indonesia dianggap akan mengganggu hubungan bilateral Indonesia dengan Arab Saudi

Jika Prabowo Pulangkan Rizieq Bisa Ganggu Hubungan Indonesia-Saudi
Rizieq usai memilih di TPS 17, Petamburan, Jakarta, Rabu (19/4/2017). tirto.id/Taher

tirto.id - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pidato berapi-api akan membawa kembali tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ke Indonesia sebelum hajatan politik Pilpres 2019. Hal itu dia disampaikan ketika menghadiri acara Hari Santri Nasional sekaligus milad Front Santri Indonesia ke-1 yang digelar FPI di Bogor, Jawa Barat.

“Kalau bisa, Habib Rizieq, sebelum saya terpilih, bisa kembali. Kalau tidak, saya yang akan jemput beliau,” kata Prabowo saat diberi kesempatan berbicara di panggung malam itu.

Beberapa hari sebelumnya, Rizieq mengakui bahwa ia mempunyai beberapa kendala untuk kembali ke tanah air. Dia dicekal, tak bisa keluar dari Arab Saudi.

“Saya dan keluarga untuk sementara waktu belum bisa keluar dari negara Saudi Arabia,” kata Rizieq akhir September 2018 melalui rekaman suara.

Duta Besar Indonesia untuk Saudi Arabia Agus Maftuh Abegebriel menyatakan sampai hari ini, KBRI Indonesia di Saudi Arabia belum mendapat nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi. Agus tidak mengetahui kebenaran dari kabar pencekalan Rizieq tersebut.

“Saya enggak tahu [Rizieq bohong atau tidak soal pencekalan]. Menurut mereka [pihak Rizieq] duta besarnya yang bohong katanya,” jelas Agus ketika dihubungi Tirto, Kamis (25/10/2018).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kedutaan Besar RI di Saudi Arabia, visa Rizieq sudah kedaluwarsa sejak Juli 2018. Namun menurut Agus, masalah overstay ini bukanlah masalah serius. Hanya saja mengakibatkan KBRI tidak memberi perhatian lebih kepada Rizieq.

“Kasus overstay itu kasus yang lumrah dan lazim. Bukan kasus yang sangat serius. KBRI fokus untuk kasus high profile case seperti kasus hukuman mati. Banyak saudara-saudara kita yang overstay di Saudi,” ujar Agus.

Pemulangan Akan Merusak Hubungan Bilateral?

Agus Maftuh Abegebriel tidak bisa memastikan, sejauh mana peluang pihak swasta atau dalam hal ini Prabowo, membawa pulang Rizieq ke Indonesia. Menurutnya pemulangan justru memungkinkan jika Rizieq tidak dicekal.

“[Tapi] semua [itu] tergantung otoritas Saudi, termasuk bayar denda dan sanksinya,” kata Agus.

Ketua Prodi Pascasarjana Kajian Timur Tengah Universitas Indonesia Yon Machmudi mengatakan, secara hukum tidak mungkin Rizieq dibawa kembali ke Indonesia oleh pihak swasta, jika memang betul dia dicekal. Masalahnya hal ini bisa memperburuk hubungan antar negara.

“Ya secara umum tidak bisa dilakukan. Ya karena pasti negara yang bersangkutan memandang hubungan Arab Saudi dengan Indonesia. Arab Saudi akan melihat bahwa hubungan yang terjadi adalah diplomasi antar kedua negara sehingga akan melalui jalur-jalur yang formal,” kata Yon kepada reporter Tirto.

“Ini bisa mengganggu hubungan kedua negara,” imbuhnya.

Infografik CI Dukungan Rizieq

Seharusnya hubungan diplomasi untuk pemulangan warga negara dilakukan oleh KBRI dan Kementerian Luar Negeri sebagai wakil pemerintah. Kalaupun ada lobi-lobi Prabowo atau siapapun di luar pemerintah terhadap pemerintah Saudi Arabia untuk memulangkan Rizieq ia khawatir akan mengganggu hubungan bilateral kedua negara.

“Pasti akan selalu memperhatikan negara mitranya. Jadi kalau itu akan mengganggu hubungan kedua negara, kemungkinan tidak dilakukan,” lanjut Yon. “Pasti akan menimbang hukuman formal antardua negara.”

Yon menilai, Prabowo bisa saja membawa pulang Rizieq apabila hanya menyangkut masalah overstay. Yon mengklaim ada ratusan ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami masalah serupa dengan Rizieq. Negara terkadang tidak mempunyai uang untuk melakukan deportasi atau yang bersangkutan menolak untuk pulang ke Indonesia.

Ada dua pilihan bagi WNI yang melakukan pelanggaran overstay seperti Rizieq. Biasanya mereka akan ditahan untuk sementara karena pelanggaran tersebut, kemudian negara Saudi Arabia melakukan deportasi dengan bantuan KBRI di Saudi. Yang kedua, mereka dibiarkan terlunta-lunta di jalanan karena tidak ada biaya deportasi.

“Biasanya dimasukkan dalam sel atau semacam karantina ditahan beberapa saat sampai urusan jelas. Kalau sudah clear dicari siapa yang membiayai kepulangannya. Biasanya kalau banyak orang pemerintah Indonesia yang membiayai itu,” ucap Yon.

“Kalau ada pihak lain yang mau memulangkan dan keputusan Saudi seperti itu ya tidak ada masalah,” imbuhnya.

Berharap Bantuan Pemerintah

Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menilai seharusnya pemerintah yang mengusahakan Rizieq kembali ke Indonesia, bukan Prabowo. Sebab menurutnya pemerintah bertugas melindungi hak warga negaranya.

“Seharusnya pemerintah karena negara ini harus melindungi warga negaranya dan menjaga hak-haknya,” kata Novel kepada reporter Tirto.

Sampai sejauh ini, Novel tidak melihat ada usaha dari KBRI dan Kemenlu membantu Rizieq. Justru sebaliknya, upaya pemidanaan terhadap kelompoknya malah makin menjadi-jadi.

“Apa yang dibantu? Kriminalisasi makin menjadi apalagi dengan kasus Ratna Sarumpaet dan 17 orang [yang dilaporkan Farhat Abbas] menjadi target kriminalisasi selanjutnya,” jelasnya.

Sedangkan pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menyatakan, Rizieq tetap tidak bisa keluar negeri. Misalnya ke Malaysia untuk memperpanjang izin tinggalnya di Arab Saudi.

“Sampai sekarang tidak dideportasi tapi juga dilarang pulang. Enggak tahu ada apa,” papar Sugito kepada reporter Tirto.

Sugito menegaskan seharusnya Rizieq dimasukkan ke dalam penjara kalau melakukan overstay dan hal ini diketahui oleh pemerintah Arab Saudi. Dia menuding, pemerintah Indonesia tidak mengizinkan Rizieq pulang sampai Pilpres 2019 berakhir.

“Kalau pulang dalam waktu dekat sudah sangat ingin karena dia [Rizieq] juga ingin menyelesaikan disertasinya. Dia mau pulang ke Indonesia atau ke Malaysia enggak masalah,” tegasnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata menegaskan pihaknya tidak bertanggung jawab atas overstay dan pelarangan Rizieq keluar dari Arab Saudi. Menurutnya kewenangan memantau terkait hal itu ada pada KBRI dan Kemenlu.

“Dari imigrasi dari segi substansi tidak ada, seharusnya paspor lima tahun dan masih lima tahun. Harusnya paspor masih berlaku,” kata Theodorus kepada reporter Tirto.

“Itu lainnya KBRI yang berhak menjawab,” imbuhnya.

Sedangkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, saat ditanya reporter Tirto, enggan menjawab apapun ketika ditanya tanggapan soal bantuan Kemenlu terhadap Rizieq. Dia tetap bungkam sembari masuk ke dalam mobilnya dan meninggalkan kantor Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dieqy Hasbi Widhana