Menuju konten utama

Jessica: Mirna Tak Meninggal Jika Ada Pertolongan Pertama

Jessica merasa tak setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh Hani dan Arief dalam memberi pertolongan kepada Mirna. Dalam dupliknya, Jessica juga mengungkapkan jika seorang saksi bernama Amir melihat Arief memberikan bungkusan kantong plastik hitam yang diduga uang kepada Rangga sehari sebelum Mirna meninggal.

Jessica: Mirna Tak Meninggal Jika Ada Pertolongan Pertama
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya disela sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Sidang itu beragenda mendengar nota pembelaan terdakwa atau pledoi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Jessica Kumala Wongso mengungkapkan bahwa Mirna mungkin tidak meninggal jika diberi pertolongan pertama. Hal ini terkait dengan tindakan pertolongan yang diambil temannya Hani Juwita Boon alias Hani dan suami Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko saat menolong Mirna.

"Kalau dilakukan pertolongan pertama dan perlakuan medis mungkin Mirna tidak meninggal," kata Jessica, di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu, menyatakan tidak setuju dengan tindakan yang diambil temannya Boon Juwita alias Hani dan suami Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko, yang membawa Wayan Mirna ke RS. Abdi Waluyo.

"Ketika Mirna pingsan, Hani langsung tanpa memberikan kesempatan pada dokter di klinik yang memeriksa yang mengatakan jantung Mirna masih bagus dan sehat, tapi kenapa Arief langsung membawa ke rumah sakit," ujar Jessica

Tak hanya itu, dalam dupliknya, Jessica juga mengungkapkan jika berdasarkan informasi dari salah satu penasihat hukumnya, Hidayat Boestam, seorang saksi bernama Amir melihat Arief memberikan bungkusan kantong plastik hitam yang diduga uang kepada Rangga sehari sebelum Mirna meninggal.

"Di parkiran Sarinah pada 5 Januari jam 15.50 WIB pada waktu itu Rangga pakai baju kotak-kotak," ujar Jessica.

Sidang ke-31 yang dimulai pukul 13.58 WIB ini beragendakan penyampaian duplik atau respons dari kuasa hukum Jessica Kumala Wongso atas replik Jaksa Penuntut Umum pada Senin (17/10/2016).

Baca juga artikel terkait SIDANG JESSICA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora