Menuju konten utama

Jessica Dihukum 20 Tahun Penjara Setelah Kasasinya Ditolak

Rum mengatakan Jessica dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah di tingkat pertama dinyatakan bersalah dengan kurungan 20 tahun penjara.

Jessica Dihukum 20 Tahun Penjara Setelah Kasasinya Ditolak
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Kejaksaan mengeksekusi Jessica Kumala Wongso yang divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin tetap dihukum 20 tahun penjara karena Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Jessica.

"Iya, sudah dieksekusi pada hari Rabu (21/6)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6/2017), seperti dikutip dari Antara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengatakan Jessica dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah di tingkat pertama dinyatakan bersalah dengan kurungan 20 tahun penjara.

Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada tanggal 21 Juni 2017.

Untuk diketahui, Jessica diduga melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada tanggal 6 Januari 2016 setelah korban meminum es kopi vetnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Atas tindakan itu, Jessica akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Mirna pada tanggal 29 Januari 2016. Namun, Jessica tiba-tiba menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada tanggal 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Sidang itu menyedot perhatian masyarakat banyak, bahkan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.

Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu Jessica mengajukan banding karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak.

Baca juga artikel terkait VONIS JESSICA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto