Menuju konten utama

Jerinx Musisi Penganut Konspirasi COVID Ikut Vaksinasi

Penabuh drum SID, Jerinx mengikuti vaksinasi COVID dengan vaksin Sinovax di Polda Metro Jaya.

Jerinx Musisi Penganut Konspirasi COVID Ikut Vaksinasi
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx disuntik vaksin COVID-19 di Polda Metro Jaya. (Instagram/poldametrojaya)

tirto.id - Penabuh drum grup musik Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx memutuskan untuk vaksinasi COVID-19. Suntikan pertama diperoleh dengan vaksin Sinovax.

Ia menjalani vaksinasi di sela-sela pemeriksaan sebagai tersangka pengancaman di Polda Metro Jaya. Bersama istrinya, Jerinx menjalani vaksinasi setelah selama pandemi berkali-kali mengaitkan COVID sebagai konspirasi karena didalangi oleh elite global.

Jerinx mengklaim perihal ucapan orang terkena COVID disebut tengah "diendorse COVID-19" hanya untuk penyeimbang informasi pandemi. Meski demikian, kini dia mengaku sudah menarik diri terlibat polemik COVID.

"Tidak usah takut berlebihan. Jadi kita bantu, ayo kita bantu agar Indonesia lekas bangkit lagi," kata Jerinx usai disuntik vaksin COVID19 dosis pertama dari Sinovac Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/8/2021).

Jerinx juga menambahkan tidak ada efek samping yang siginifikan dan mengganggu aktivitas usai menjalani vaksinasi.

"Ya yang penting bisa main drum lagi," tambahnya.

Awalnya Jerinx sempat ragu menerima vaksin COVID-19 karena memiliki riwayat penyakit hepatitis. Lantas dokter virolog bernama "Pakde" Indro meyakinkan Jerinx jika vaksin Sinovac aman untuk orang yang memiliki riwayat hepatitis.

"Awalnya saya masih ragu karena saya baca-baca di halodoc seperti itu orang dengan punya riwayat hepatitis itu sebaiknya harus konsultasi dulu," kata Jerinx.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Jumat malam.

Jerinx terlibat kembali kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Deni ​​​berawal dari komentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali