Menuju konten utama

Jenis Perusahaan Asuransi, Prinsip, Pengertian dan Tujuannya

Jenis-jenis perusahaan asuransi, prinsip, pengertian dan tujuannya. Apa saja?

Jenis Perusahaan Asuransi, Prinsip, Pengertian dan Tujuannya
Ilustrasi Asuransi. foto/istockphoto

tirto.id - Asuransi adalah suatu sistem pemberian perlindungan kepada suatu pihak tertanggung seandainya memperoleh kerugian atau resiko di masa mendatang.

Akan tetapi, suatu pihak biasanya membayar sejumlah biaya terlebih dahulu agar namanya terdaftar sebagai pihak tertanggung.

Lantas, apa saja prinsip-prinsip dalam asuransi, jenis, pengertian, dan tujuannya?

Pengertian Asuransi

Asuransi dapat digambarkan sebagai bentuk jaminan atas suatu resiko atau kerugian yang belum pasti diperoleh seseorang pada masa mendatang.

Artinya, jaminan tersebut hanya akan diperoleh seandainya resiko atau kerugian yang dimaksud terjadi.

Julius R. Latumaerissa dalam Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2011, hlm. 447), mengartikan asuransi sebagai perjanjian. Pihak tertanggung membayar uang (premi) kepada penanggung agar bisa memperoleh ganti rugi terhadap suatu kerugian.

Sejalan dengan itu, situs OJK memberikan definisi usaha perasuransian berdasarkan pergerakan bidangnya. Berikut ini usaha yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.

  1. Memberikan jasa pertanggungan atau pengelolaan resiko
  2. Memberikan penanggungan ulang resiko
  3. Memasarkan dan mendistribusikan produk asuransi
  4. Memberikan konsultasi, keperantaraan, dan lain-lain
  5. Menilai kerugian asuransi.

Jenis Perusahaan Perasuransian

Secara garis besar, usaha asuransi dijalankan melalui dua jenis perusahaan. Di antaranya perusahaan asuransi dan penunjang usaha asuransi.

Perusahaan asuransi dibagi atas tiga macam, umum, jiwa, dan reasuransi. Berikut keterangan mengenai ketiganya.

  • Perusahaan Asuransi Umum: menanggung resiko kerugian, kerusakan, kehilangan, dan lain-lain.
  • Perusahaan Asuransi Jiwa: menanggung resiko kepada pihak tertanggung berkaitan dengan jiwa.
Perusahaan Reasuransi: memberi penanggungan ulang terhadap resiko yang dialami perusahaan asuransi lain.

Sementara itu, ada juga perusahaan perasuransian yang bertugas sebagai penunjang usaha asuransi. Di antaranya ada perusahaan yang bergerak di bidang Pialang Asuransi (perantara), Pialang Reasuransi (perantara), dan penilai kerugian.

Prinsip Asuransi dan Tujuannya

Pasal 246 KUHD menyebutkan lima unsur asuransi, di mana terdapat penanggung-tertanggung, peralihan resiko, premi, peristiwa yang berpotensi terjadi (kerugian), dan ganti rugi.

Lima unsur tersebut dijalankan oleh perusahaan asuransi berdasarkan beberapa prinsip tertentu.

Berikut ini daftar prinsip asuransi.

  1. Memberi asuransi pada kepentingan
  2. Berdasarkan itikad baik
  3. Mengganti kerugian
  4. Hubungan sebab-akibat
  5. Subrogasi atau menuntut pihak yang menyebabkan kerugian
  6. Kontribusi
Berdasarkan pengertian dan berbagai daftar unsur serta prinsip, dapat ditemukan beberapa tujuan asuransi. Pertama, asuransi menawarkan pengalihan risiko.

Kemudian, memberikan biaya ganti rugi dan membayarkan santunan atas suatu peristiwa yang dihadapi pihak tertanggung.

Tiga tujuan asuransi tersebut dijalankan demi memberikan sejumlah manfaat kepada pihak tertanggung yang sudah memberikan premi kepada perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa manfaat yang ditawarkan oleh asuransi sebagaimana dikutip M. Nur Rianto dalam Pemasaran Strategik Asuransi Syariah.

  1. Memberi perlindungan serta rasa aman kepada pihak tertanggung
  2. Polis asuransi bisa dipakai sebagai jaminan memperoleh kredit
  3. Dapat digunakan sebagai tabungan atau penghasilan
  4. Biaya dan manfaat diberlakukan secara adil
  5. Memotori peningkatan usaha
  6. Membagi resiko pihak tertanggung, di mana perusahaan ikut serta mengurusnya.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani