Menuju konten utama

Jenis Pasar Monopoli di Indonesia, Ciri-ciri, & Penyebab Terjadinya

Jenis-jenis pasar monopoli terbagi menjadi pasar monopoli natural, monopoli lokal-regional, hingga pasar monopoli yang diatur berdasarkan hukum.

Jenis Pasar Monopoli di Indonesia, Ciri-ciri, & Penyebab Terjadinya
PT Pertamina adalah pelaku usaha satu-satunya yang berhak mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.

tirto.id - Jenis-jenis pasar monopoli terbagi menjadi pasar monopoli natural, monopoli lokal-regional, hingga pasar monopoli yang diatur berdasarkan hukum. Pasar monopoli adalah bentuk pasar tidak sempurna, yang hanya terdapat satu penjual menguasai pasar. Berikut ini penjelasan mengenai jenis-jenis pasar monopoli di Indonesia.

Secara teoritis, sistem monopoli akan menghasilkan kondisi pasar yang tidak sehat. Sebab, penjual dapat mengontrol harga barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Dari sisi bahasa, monopoli berasal dari bahasa Yunani. Ia merupakan gabungan dari kata Manos yang artinya satu dan Polein yang bermakna menjual.

Berdasarkan hal itu, pengertian pasar monopoli adalah bentuk interaksi permintaan dan penawaran (supply dan demand) yang hanya ada satu penjual atau produsen di pasar. Penjual ini berhadapan dengan banyak permintaan dari konsumen.

Di antara contoh pasar monopoli di Indonesia adalah pemasaran listrik yang hanya dilayani oleh PT PLN, penyediaan layanan transportasi kereta api oleh PT KAI, hingga pemasaran dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia oleh PT Pertamina.

Ciri-ciri Pasar Monopoli dan Karakteristiknya

Penyebab hadirnya pasar monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi pada satu pelaku usaha atau penjual. Dengan demikian, produksi suatu komoditas atau jasa mengerucut pada satu pihak saja.

Akibatnya, persaingan usaha menjadi tidak sehat dan merugikan kepentingan umum. Sebab, pelaku pasar monopoli dapat mengontrol harga dan mengendalikan pasar.

Kendati tidak memiliki saingan, pelaku pasar monopoli belum tentu memperoleh keuntungan besar. Sebab, bisa saja biaya produksi barang atau jasa itu berada di atas rata-rata harga pasar.

Berikut ini karakteristik pasar monopoli, sebagaimana dikutip dari laman Kemdikbud.

1. Hanya terdapat satu penjual atau produsen yang menguasai penawaran atas barang dan jasa tersebut.

2. Barang dan jasa yang diniagakan tidak memiliki pengganti lain, serta tidak ada barang menyubstitusi fungsi komoditas tersebut.

Sebagai contoh, tidak ada barang substitusi bagi listrik, yang ada hanya pengganti yang berbeda sifatnya, seperti gas, baterai, dan sebagainya.

3. Pasar atau bidang usaha tidak dapat dimasuki oleh pihak usaha lain.

4. Penentu harga dikuasai oleh satu perusahaan atau satu pelaku usaha. Karena itulah, penjual monopoli disebut sebagai penentu harga pasar (price setter).

Saat ini, nyaris tidak ada perusahaan yang seratus persen bersifat monopoli. Bagaimanapun juga, pemerintah berusaha mencegah praktik monopoli berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian (PDF).

Kendati demikian, terdapat sebagian komoditas yang secara sengaja dibikin monopoli oleh pemerintah, seperti penjualan listrik, bahan bakar minyak, air minum PDAM, transportasi kereta api, dan sebagainya.

Barang-barang atau jasa yang sengaja dibikin monopoli lazimnya adalah kebutuhan pokok masyarakat. Dengan demikian, keterjaminan kebutuhan itu dapat diproteksi oleh pemerintah.

Jenis-Jenis Pasar Monopoli

Pasar monopoli terbagi menjadi beberapa jenis, sebagaimana dinyatakan Profesor Trupti Mishra dari Institut Teknologi India, Bombay. Berikut ini penjelasan mengenai jenis-jenis pasar monopoli yang dapat ditemukan di lapangan.

1. Monopoli Alamiah atau Monopoli Natural

Pasar monopoli alamiah terbentuk ketika cakupan pasar sangat kecil sehingga hanya bisa mengakomodasi satu penjual saja.

Sebab lainnya, bisa jadi karena potensi keuntungan komoditas tidak menggiurkan sehingga hanya satu penjual yang tertarik meniagakan barang atau jasa tersebut.

2. Monopoli Lokal-Regional

Pasar monopoli lokal-regional terjadi ketika perniagaan barang monopoli hanya terjadi di area terbatas pada wilayah tertentu.

3. Monopoli Legal Berdasarkan Hukum

Pasar monopoli legal berdasarkan hukum adalah perniagaan komoditas atau jasa yang diatur pemerintah hanya boleh dipasarkan satu penjual atau satu perusahaan saja.

Contohnya adalah perniagaan BBM oleh PT Pertamina berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, dan sebagainya.

Baca juga artikel terkait PASAR MONOPOLI atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yantina Debora