Menuju konten utama

Jenis-Jenis Lembaga Negara dan Apa Saja Kewenangannya

Apa itu lembaga negara dan apa saja kewenangannya di Indonesia?

Jenis-Jenis Lembaga Negara dan Apa Saja Kewenangannya
Presiden Joko Widodo (kanan) turun dari dalam mobil kepresidenan saat tiba di gerbang Tol Kramasan di Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa (26/1/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Setiap negara tentunya membutuhkan organ atau lembaga negara untuk menjalankan struktur pemerintahan guna mencapai tujuan negara tersebut. Kelembagaan negara sendiri dibentuk dalam sejumlah bagian berdasarkan fungsi dan tanggung jawab yang berbeda-beda selama menjalankan tugasnya.

Mengutip dari buku Lembaga-Lembaga Negara (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) karya Laurensius Arliman S, Hans Kelsen, ada dua definisi lembaga negara dalam arti luas dan arti sempit.

Lembaga dalam arti luas yaitu setiap individu atau organisasi yang memiliki fungsi tertentu untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan dalam arti sempit, setiap individu dapat dikatakan organ atau lembaga negara apabila secara pribadi mempunyai kedudukan hukum tertentu untuk melakukan sesuatu atas nama negara.

Susunan lembaga negara pada sistem ketatanegaraan Indonesia sendiri telah mengalami beberapa perubahan sesuai dengan aspirasi rakyat. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan keseimbangan sehingga dapat mencegah penyimpangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Pembentukan lembaga negara didasarkan pada bermacam-macam dasar hukum. Antara lain ada lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU, lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, serta lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.

Publikasi dalam situs resmi Kemenkumham menyatakan, dari segi hierarki lembaga negara dikategorikan ke dalam tiga lapisan. Pada lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, lapis kedua terdiri dari lembaga negara, sedangkan pada lapis ketiga merupakan lembaga negara yang berasal dari regulator di bawah Undang-Undang.

Antara lembaga di lapisan satu dengan yang lainnya menerima perlakuan hukum dan wewenang yang berbeda-beda, hal ini disesuaikan dengan kedudukan lembaga tersebut.

Lapis Pertama: Lembaga Tinggi Negara dan Wewenangnya

Yang termasuk ke dalam jajaran lembaga tinggi negara antara lain ialah organ konstitusi yang secara langsung telah diatur kewenangannya pada UUD Negara RI Tahun 1945.

Menurut modul Pelatihan Peningkatan Kompetensi Berbasis Kecakapan Abad 21 Mata Pelajaran PPKn SMA (2019), macam-macam lembaga tinggi negara beserta tugas dan wewenangnya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:

1. Presiden

Presiden beserta wakil presiden merupakan satu lembaga penyelenggara kekuasaan eksekutif tertinggi di bawah UUD. Secara politik, presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR atau pun DPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilih.

Tugas presiden sebagai eksekutif kepala pemerintah ialah memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Selain itu juga membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR, serta mengangkat duta dan menerima duta negara lain dengan persetujuan DPR.

Kemudian tugas legislatif presiden antara lain membentuk Undang-Undang, menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang, dan juga menetapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang. Sedangkan untuk tugas yudisial sering disebut sebagai hak prerogratif atau privilege presiden, yaitu merupakan hak istimewa yang melekat pada presiden selaku kepala negara.

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas dan wewenang MPR antara lain untuk mengubah dan menetapkan UUD, memberhentikan presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, memilih presiden dan wakil presiden untuk mengisi jabatan bila terjadi kekosongan, sera menyaksikan pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden. Meski begitu, sejumlah kegiatan ini bukan merupakan kegiatan yang rutin untuk dilakukan.

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sebagaimana yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 20, DPR memiliki 3 fungsi antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi merupakan kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang, sedangkan fungsi anggaran yaitu kewenangan membahas dan memberi persetujuan atas rancangan anggaran negara yang diajukan presiden dalam bentuk rancangan Undang-Undang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain ketiga fungsi tersebut, DPR juga memiliki fungsi lain seperti mengusulkan pemberhentian presiden sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, memberikan pertimbangan kepada presiden atas pemberian Amnesti dan Abolisi, dan sebagainya.

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan DPD hanya bersifat tambahan dan terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Dalam UUD RI Tahun 1945 pasal 22D hasil amandemen, menegaskan bahwa wewenang DPD antara lain dapat mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Lebih lanjut, DPD juga ikut membahas rancangan tersebut serta turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang telah dirancang. DPD juga memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Namun, beberapa ahli hukum menyebutkan bahwa sebenarnya DPD tidak memiliki kewenangan yang sifatnya otonom di bidang legislasi. Dalam artian, DPD tidak mempunyai kekuasaan untuk memutuskan dalam proses pengambilan keputusan sama sekali (Jimly Asshiddiqie, 2006: 188).

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tugas dan kewenangan BPK diatur dalam bab VIIIA UUD Negara RI Tahun 1945 terdiri dari tiga 3 pasal dan 7 ayat. Seperti yang tertulis di dalamnya, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yang hasilnya akan diserahkan pada DPR, DPD, serta DPRD sesuai kewenangannya. Kekuasaan ini dikenal dengan sebutan kekuasaan eksaminatif.

Jika ditemukan adanya penyimpangan pada proses ini, maka DPR, DPD, maupun DPRD berhak menindaklanjuti dengan menggunakan hak-hak dewan atau disampaikan pada aparat penegak hukum.

6. Mahkamah Agung (MA)

Sebagai lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung bertugas menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai dalam pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Kewenangan yang dimiliki antara lain mengadili perkara pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan juga memberikan pertimbangan kepada presiden jika hendak memberikan grasi dan rehabilitasi.

7. Mahkamah Konstitusi (MK)

Selain Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki kekuasaan kehakiman. Pembentukan MK bertujuan untuk menjaga kemurnian konstitusi atau the guardian of the constitution.

Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menguji dan meluruskan setiap tindakan lembaga-lembaga negara yang bertentangan dengan konstitusi melalui proses peradilan. Dalam proses ini, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir ketika putusannya telah final.

8. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial merupakan suatu badan kehakiman yang berada pada kekuasaan kehakiman tetapi tidak menyelenggarakan peradilan. Lembaga negara dibentuk dengan tujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim agar kekuasaan kehakiman tetap terkontrol.

Maka dari itu, dibutuhkan seseorang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta mempunyai integritas dan pengabdian yang tinggi untuk bisa menjadi anggota dalam komisi ini.

Infografik SC Lembaga Negara

Infografik SC Jenis-jenis Lembaga Negara. tirto.id/Fuad

Lapis Kedua: Lembaga negara

Pada artikel jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta berjudul “Penataan Lembaga Negara Refleksi Penguatan Sistem Presidensial” (vol. IX, No.2, 2017, hal. 202-204), menyebutkan bahwa lembaga negara yang tergolong dalam lapisan dua bisa berdasarkan dari UUD dan juga UU. Adapun lembaga dan komisi negara independen yang berdasarkan UUD 1945 antara lain:

  1. Menteri Negara
  2. Bank Indonesia (BI)
  3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  5. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  6. Kejaksaaan Agung
Sedangkan posisi lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Di antaranya sebagai berikut:

  1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
  5. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
  6. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan lain-lain.
Lapis Ketiga: Lembaga Negara yang Berasal dari Regulator di bawah Undang-Undang

Kategori ini merupakan lembaga konstitusi yang sumber kewenangannya berdasarkan dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah Undang-Undang. Dalam artian bahwa secara hukum keberadaannya hanya didasarkan pada kebijakan presiden.

Komisi Ombudsman Nasional merupakan salah satu lembaga negara yang termasuk dalam kategori ketiga. Lembaga ini dibentuk hanya berdasarkan keputusan presiden. Di sisi lain, terdapat sejumlah lembaga maupun jabatan daerah yang termasuk dalam kategori ini, antara lain:

  1. Pemerintah Daerah Provinsi
  2. Gubernur
  3. DPRD Provinsi
  4. Pemerintah Daerah Kabupaten
  5. Bupati
  6. DPRD Kabupaten
  7. Pemerintahan Daerah Kota
  8. Walikota
  9. DPRD Kota, dan lain-lain.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA NEGARA atau tulisan lainnya dari Ruth Elisha Wijayanti P

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruth Elisha Wijayanti P
Penulis: Ruth Elisha Wijayanti P
Editor: Dipna Videlia Putsanra