Menuju konten utama

Jemaah Haji yang Wafat Dapat Santunan Rp18,5 Juta dan Cair 5 Hari

Santunan yang diberikan sebesar Rp18,5 juta dan Rp37 juta bagi yang meninggal karena kecelakaan.

Jemaah Haji yang Wafat Dapat Santunan Rp18,5 Juta dan Cair 5 Hari
Peziarah Muslim mengunjungi gunung suci Jabal Al Rahma, atau gunung pengampunan, setibanya mereka di Arafah untuk melakukan ziarah haji tahunan, di luar kota suci Mekkah, Arab Saudi, Senin, 20 Agustus 2018. Lebih dari 2 juta Muslim telah memulai ziarah haji tahunan. Ziarah lima hari itu merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan dituntut dari semua Muslim yang berbadan sehat sekali dalam hidup mereka. AP / Dar Yasin

tirto.id - Kementerian Agama memastikan pemerintah akan memberi santunan bagi setiap jemaah haji yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah. Santunan yang diberikan sebesar Rp18,5 juta dan Rp37 juta bagi yang meninggal karena kecelakaan.

“Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ahda Barori, di Makkah, Arab Saudi, Kamis (30/8/2018).

Menurut Ahda, ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Pasalnya, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi.

“Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU,” imbuh Ahda, seperti dikutip Sekretariat Kabinet.

Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. “Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer,” jelasnya.

Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga.

“Proses klaimnya maksimal lima hari kerja,” ungkapnya.

Ahda menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini sebesar Rp 49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.

Ia menyebutkan, sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh pihak Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.

Sementara hingga hari keempat fase kepulangan ke Tanah Air, Kamis (30/8) malam waktu Arab Saudi, jumlah jemaah wafat kini mencapai 210 orang. Rinciannya ialah 141 jemaah wafat di Makkah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya atau 3 jemaah wafat di Daerah Kerja Bandara.

Baca juga artikel terkait HAJI 2018 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra