Menuju konten utama

Jemaah First Travel Persoalkan Pencabutan Izin Usaha oleh Menag

Sejumlah korban First Travel mendatangi Kantor Itjen Kemenag terkait pencabutan izin First Travel oleh Menteri Agama.

Jemaah First Travel Persoalkan Pencabutan Izin Usaha oleh Menag
Situasi pertemuan antara Kemenag dan jemaah First Travel. tirto.id/andrian pratama taher

tirto.id - Sejumlah korban jemaah First Travel (FT) mendatangi kantor Inspektorat Kementerian Agama (Itjen Kemenag) Senin (28/1/2019).

Kedatangan mereka ke kantor Itjen Kemenag guna menanyakan asal muasal penerbitan Keputusan Menteri Agama 589 tahun 2017 tentang pencabutan izin First Travel. Mereka menanyakan siapa pihak yang mengeluarkan aturan tersebut.

“Saya meminta untuk inspektorat jenderal mencari siapa orang yang paling bertanggungjawab terkait keluarnya keputusan menteri agama nomor 589/2017. Walau itu produk menteri, tapi yang namanya produk menteri pasti ada yang namanya bottom up. Siapa?” ujar kuasa hukum jemaah First Travel Riesqi Rahmadiansyah di kantor Itjen Kemenag, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Riesqi menyatakan, peraturan tersebut menjadi pemicu jemaah FT tidak berangkat. Ia beralasan, keputusan Menag tersebut membuat First Travel tidak bisa memberangkatkan jemaah.

Selain itu, lanjutnya, putusan tidak memperhatikan perjanjian antara Kemenag, FT, dan OJK tentang rencana pemberangkatan jemaah. Padahal perjanjian tripartit itu sudah menyepakati FT akan memberangkatkan 5000-7000 jemaah per bulan mulai November 2017.

Sementara itu, Sekretaris Irjen Kemenag Muhammad Thambrin menerima kedatangan para jemaah First Travel. Akan tetapi, mereka tidak bisa menindak permohonan kuasa hukum maupun niatan jemaah karena bukan wewenang mereka.

“Yang jelas bahwa fungsi Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama. Jadi kita tidak boleh masuk wilayah, mengawasi orang, travel, biro perjalanan tidak masuk. Itu adalah domainnya yang lain. Jadi kami tidak boleh mengawasi atau mengevaluasi orangnya, atau biro perjalanan,” sebut Thambrin di kantor Itjen Kemenag, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Thambrin menyatakan, kewenangan mereka hanya melakukan pengawasan intenal. Mereka hanya mengawasi PNS, tetapi tidak menyoalkan peraturan atau keputusan yang dikeluarkan menteri. Menurut Itjen Kemenag memenuhi prosedur yang ada. Ia pun menegaskan Itjen Kemenag tidak berwewenang untuk mengevaluasi aturan.

“Kalau inspektorat domainnya bukan menganulir dan mengevaluasi. Tidak ada domainnya. Jadi kita tidak mengevaluasi. Jadi bagi inspektorat Jenderal ini benar dan sesuai prosedur,” tukas Thambrin.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno