Menuju konten utama

Jelang UU KPK Berlaku, Aktivis Jogja Minta Jokowi Terbitkan Perppu

Jaringan Anti Korupsi Yogyakarta (JAKY) meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu/ Perpu KPK sebelum resmi berlaku 17 Oktober 2019.

Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Jaringan Anti Korupsi Yogyakarta (JAKY) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum berlaku 17 Oktober 2019.

"Jaringan Anti Korupsi Yogyakarta meminta presiden untuk segera menerbitkan Perppu untuk menyelamatkan KPK," kata perwakilan JAKY sekaligus Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, Senin (14/10/2019).

Oce menilai berlakunya UU KPK akan berimplikasi buruk pada lembaga antirasuah tersebut. Sebab, terdapat sejumlah pasal di UU KPK yang telah disahkan itu akan melemahkan KPK.

Di antaranya, terkait pasal tentang Dewan Pengawas KPK yang justru akan memberikan batasan pada fungsi penyadapan yang selama ini dilakukan. Lalu, pasal lain soal status pegawai KPK sebagai PNS yang akan mengurangi independensi KPK.

Oce juga menyebut tentang adanya kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam UU KPK yang dinilainya malah akan berdampak negatif. Disebutkan perkara yang lebih dari 2 tahun tapi belum selesai akan dihentikan.

"Karena KPK memiliki kewenangan menghentikan kasus korupsi maka akan banyak yang menekan KPK untuk menghentikan perkara besar," ujarnya.

Lanjut Oce, presiden memiliki kesempatan untuk melakukan koreksi terhadap kesalahan yang ada di UU KPK dengan menerbitkan Perppu. Menurutnya, menerbitkan Perppu merupakan hak konstitusional presiden.

"Tidak akan ada pemakzulan hanya karena presiden menggunakan kewenangan konstitusional. Itu hanya ancaman politik yang tidak perlu dipertimbangkan," katanya.

Jokowi harus mendengarkan suara rakyat dan masyarakat yang peduli dengan pemberantasan anti korupsi. Perppu, kata Oce, adalah sesuatu yang realistis dikeluarkan oleh Presiden di tengah situasi saat ini, sebab tanpa tanda tangan presiden pun pada 17 Oktober 2019 mendatang UU KPK akan mulai berlaku.

Dalam kesempatan itu, hadir sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam JAKY yang ikut mendorong agar presiden segera menerbitkan Perppu.

Selain dari elemen mahasiswa seperti dari FH UII, Atmajaya, dan UGM, sejumlah LSM juga hadir di antaranya WALHI Yogyakarta, IDEA, Indonesia Corruption Monitoring, Pusham UII, dan Jaringan Perempuan Anti Korupsi.

Baca juga artikel terkait PERPPU KPK atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri