Menuju konten utama

Jelang Sidang Putusan, Massa Kecewa Tak Bisa Berunjuk Rasa di MK

Jelang sidang putusan MK, massa aksi hanya bisa berkumpul di sekitar kawasan Patung Kuda hingga depan Gedung Kementerian Pertahanan. Sementara akses menuju gedung MK diblokade secara berlapis.

Jelang Sidang Putusan, Massa Kecewa Tak Bisa Berunjuk Rasa di MK
Massa aksi pendukung Prabowo-Sandiaga Uno berkumpul di sekitar kawasan Patung Kuda pada Kamis (27/6/2019). Antara/Asep Firmansyah

tirto.id -

Massa aksi yang sudah berdatangan di Jalan Medan Merdeka Barat arah Patung Kuda mengaku kecewa karena tak bisa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (27/6/2019).

"Kecewa mas, kita mau mengawal MK tapi diblokade. Kita rakyat juga berhak dong datang ke MK," ujar salah satu pengunjuk rasa Samsuri seperti dilansir dari Antara.

Massa aksi hanya bisa berkumpul di sekitar kawasan Patung Kuda hingga depan Gedung Kementerian Pertahanan. Sementara akses menuju gedung MK diblokade secara berlapis.

Untuk lapis pertama aparat menggunakan pagar beton dan kawat berduri sedangkan untuk lapis kedua diblokade menggunakan kendaraan taktis yang dilengkapi pagar besi.

Blokade itu dilakukan hingga jalur arah MK menuju Patung Kuda, sehingga tidak ada massa yang bisa masuk ke area sekitar MK.

Konsentrasi massa juga terbagi menjadi dua bagian, pertama di area Patung Kuda dan sekitar blokade depan Gedung Kemenhan.

Massa aksi itu telah datang ke Jalan Medan Merdeka Barat kawasan Patung Kuda sejak pukul 07.00 WIB.

Dalam tuntutannya, mereka meminta MK mengabulkan gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno serta mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf karena dituding telah melakukan kecurangan.

"Kita harus tuntut MK, bahwa Paslon 01 telah melakukan kecurangan. Mereka harus mendiskualifikasi," kata pengunjuk rasa lainnya, Benny.

Sementara, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan tidak ada izin yang diberikan untuk melakukan demonstrasi di sekitar MK jelang pengumuman putusan sengketa pilpres.

"Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, polisi berhak membubarkan," katanya usai menerima kunjungan Duta Besar Kuba untuk Indonesia Nirsia Castro Guevara di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Menurut Wiranto, apabila aksi tersebut dilakukan, maka kepolisian dapat membubarkan karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

"Ini semua ada di undang-undang, bukan polisi mengarang sendiri, itu saja yang sederhana. Kita tunggu saja," katanya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Maya Saputri