Menuju konten utama

Jelang Lebaran, Polri akan Batasi Kendaraan Barang di Sejumlah Tol

Korlantas Polri akan membatasi kendaraan barang di sejumlah ruas tol lokasi proyek infrastruktur.

Jelang Lebaran, Polri akan Batasi Kendaraan Barang di Sejumlah Tol
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri (keempat kanan) memperhatikan maket "traffic" jalan tol Trans Jawa di Pintu Keluar Tol Brebes, Brebes, Jawa Tengah, Senin (17/12/2018). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/kye.

tirto.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempersiapkan operasi pengamanan arus mudik dan arus balik lebaran tahun ini yakni Operasi Ketupat 2019. Operasi itu akan berlangsung selama 14 hari sejak 30 Mei mendatang.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menyatakan, dalam operasi itu, kepolisian akan membatasi kendaraan barang di sejumlah ruas tol yang menjadi lokasi proyek infrastruktur.

“Ada pekerjaan pada ruas tol, terutama Cikampek. Juga tol elevated, kemudian kereta api cepat Jakarta-Bandung, LRT Jabodebek, pengerjaan Tol Cibitung-Cilincing. Maka akan ada pembatasan kendaraan barang,” kata Refdi di Mabes Polri, Jakarta Selasa (7/5/2019).

Dia mengatakan rencana pembatasan kendaraan barang itu juga sudah dikomunikasikan dengan pelaku usaha agar tidak menjadi kendala.

Selain itu, menurut Refdi, pengerjaan proyek di lokasi-lokasi tersebut akan dihentikan selama 10 hari sebelum Lebaran 2019 untuk menghindari kepadatan tol. Pengerjaan proyek di lokasi-lokasi itu akan dimulai kembali pada sekitar 7-10 hari setelah lebaran.

“Kami sudah lakukan survei dan bertemu dengan Kementerian Perhubungan, Jasa Marga, Bina Marga juga pengelola transportasi Jabodetabek. Dalam waktu dekat akan kami tentukan bagaimana cara bertindak di lapangan,” ujar dia.

Refdi menambahkan arus kendaraan saat mudik Lebaran 2019 diprediksi meningkat 30-40 persen dibanding tahun lalu.

Oleh karena itu, Korlantas Polri akan menerapkan sistem jalan satu arah (one way) pada hari, jam dan ruas jalan tertentu, terutama di jalur keluar dan menuju Jakarta.

One way, kata Refdi, akan diberlakukan saat puncak arus mudik pada H-3 yakni 31 Mei-2 Juni. Ruas jalan terdampak one way ialah KM 25 Cibitung hingga KM 262 Brebes Barat.

Sementara saat arus balik pada 7-9 Juni, one way diberlakukan di KM 189 Palimanan hingga KM 29 atau KM 25.

"Sehingga pergerakan kendaraan, orang dan barang di sekitar Jakarta atau di Jakarta tidak terganggu dengan pemberlakuan one way,” ujar Refdi.

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom