Menuju konten utama

Jelang 700 Hari Kasus Novel Baswedan, WP KPK akan Gelar Aksi Diam

Koalisi Masyarakat Sipil dan WP KPK akan melakukan aksi diam untuk mengenang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. 

Jelang 700 Hari Kasus Novel Baswedan, WP KPK akan Gelar Aksi Diam
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan memasuki hari ke-700, pada Selasa (12/3/2019). Hingga saat ini, pelaku yang membuat rusak mata Novel itu masih belum ditemukan.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil dan Wadah Pegawai (WP) KPK akan melakukan serangkaian aksi untuk mengenang kasus tersebut

"Besok adalah 700 hari kasus Novel, Wadah Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil, LBH Jakarta YLBHI dan ICW, akan melakukan serangkaian kegiatan," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Salah satu hal yang akan mereka lakukan adalah melakukan aksi diam selama 700 detik di depan KPK. "Di mana salah satu kegiatannya pada malam hari, jam 7 malam, selama 700 detik, kita akan melakukan aksi diam di depan KPK," ungkap dia.

Yudi mengatakan, aksi diam tersebut sebagai kritik terhadap penegak hukum yang tak kunjung menyelesaikan kasus Novel. Padahal, mereka sudah mendesak Kapolri Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikannya.

Yudi pun enggan berkomentar terkait kinerja tim baru di bawah komando Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Mereka akan memberikan pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada besok.

"Itu besok. Itu nanti teman koalisi akan konpres," kata Yudi.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras orang tak dikenal pada April 2017. Penyiraman tersebut membuat Novel harus menjalani operasi beberapa kali sebelum kembali bekerja pada Juli 2018 lalu.

Namun, pelaku penyerang Novel tak kunjung ditemukan. Lambatnya penyelesaian kasus ini membuat Komnas HAM membentuk tim pemantauan.

Selain itu, Kapolri Tito Karnavian juga membentuk tim khusus dalam rangka melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan.

Tim itu dibentuk melalui mengeluarkan surat tugas dengan nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 tertanggal 8 Januari 2019, atau 8 hari jelang debat pertama calon presiden dan calon wakil presiden dengan tema hukum, HAM, pemberantasan korupsi dan terorisme.

Anggota tim terdiri dari 65 orang seperti pakar, anggota internal KPK dan Polri. Surat tugas berlaku selama enam bulan sejak 8 Januari sampai 7 Juli 2019.

Beberapa orang yang tergabung dalam tim ini seperti mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai.

Selanjutnya, Ketua SETARA Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dan Komisioner Komnas HAM 2007-2012 Nur Kholis dan Ketua Komnas HAM 2007-2012 Ifdhal Kasim.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto