Menuju konten utama

Jejak Korupsi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Dua Masa Jabatan

Irwandi Yusuf didakwa dengan 3 perkara sekaligus.

Jejak Korupsi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Dua Masa Jabatan
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus korupsi Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf pada hari Senin (26/11/2018). Dalam sidang ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Irwandi dalam 3 perkara sekaligus.

Tiga perkara tersebut antara lain, suap terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018, gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022, dan gratifikasi dalam pembangunan dermaga Sabang saat menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Dalam perkara suap, jaksa KPK mengatakan bekas dedengkot Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu telah menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi melalui staf pribadinya yang bernama Hendri Yuzal, dan kontraktor bernama Teuku Saiful Bahri.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Jaksa menjelaskan, awalnya Ahmadi bertemu dengan Irwandi di rumah dinas Gubernur Aceh. Ahmadi meminta bantuan Irwandi agar proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) bisa diserahkan ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Sebagai informasi, Kabupaten Bener Meriah mendapatkan alokasi DOKA sebesar Rp 108,7 miliar dari total DOKA tahun 2018 sebesar Rp 8,02 triliun.

Irwandi menyanggupi permintaan itu. Kemudian meminta agar koordinasi dilakukan antara Hendri Yuzal dan Muyassir. Hendri merupakan staf pribadi Irwandi, sementara Muyassir adalah staf pribadi Ahmadi.

Hendri Yuzal menyampaikan kepada Muyassir, untuk merealisasikan rencana tersebut maka ada fee yang harus diberikan. Awalnya, Hendri meminta Rp 1 miliar, Muyassir menyampaikan hal itu ke Ahmadi lewat WhatsApp, dan Ahmadi menyanggupi.

Uang itu kemudian diserahkan secara bertahap, pertama pada 7 Juni 2018 di depan SMEA Lampineung Banda Aceh sebesar Rp 120 juta. Kemudian pada 9 Juni 2018 diserahkan lagi sebesar Rp 430 juta. Total yang diserahkan baru Rp 500 juta.

Pada 29 Juni 2018, Irwandi melalui seorang stafnya meminta Rp 1 miliar lagi kepada Ahmadi guna menyelenggarakan Aceh Marathon.

Ahmadi pun menyanggupi hal tersebut, dan meminta sejumlah stafnya yakni Muyassir, Dailami, dan Munandar mengumpulkan uang dari kontraktor di Bener Meriah. Namun, yang berhasil terkumpul hanya Rp 500 juta. Kendati begitu, uang tetap diserahkan kepada seorang staf Irwandi yang lain, Teuku Fadhilatul Amri.

Total uang yang diterima Irwandi ialah Rp 1,05 miliar. Oleh Irwandi, uang itu digunakan untuk berbagai kebutuhan, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan Aceh Marathon serta untuk berangkat umrah bersama seorang model bernama Steffy Burase dan keluarganya.

Gratifikasi pada Dua Masa Jabatan

Dalam persidangan ini, jaksa KPK pun mengungkap Irwandi Yusuf menerima gratifikasi sebesar Rp 8,71 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh pada periode 2007-2012.

Uang tersebut di antaranya berasal dari tim sukses Irwandi yang mengikuti tender pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemprov Aceh.

Seluruh uang itu tak dipegang langsung oleh Irwandi, melainkan ditampung di sejumlah rekening, antara lain di rekening Bank Mandiri atas nama Muklis (Rp 4,4 miliar); rekening Bank Mandiri atas nama Fanny Steffy Burase (Rp 568,08 juta); serta rekening Bank Tabungan Negara atas nama Erdiansyah (Rp3,72 miliar).

Penerimaan-penerimaan ini didapat Irwandi sejak Oktober 2017, atau 3 bulan sejak ia dilantik pada Juli 2017, hingga Juni 2018.

Selain itu, jaksa pun menjelaskan, saat menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf menerima gratifikasi sebesar Rp 32,45 miliar terkait dengan proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Irwandi mendapat duit dari Board of Management, Nindya Sejati yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Penerimaan oleh Irwandi dilakukan secara terus menerus sejak 2008 hingga 2011. Pada 2008, Irwandi mendapat setoran Rp 2,9 miliar, pada 2009 Irwandi kembali diserahi uang Rp 6,9 miliar, pada 2010 Irwandi mendapat Rp 9,5 miliar, dan pada 2011 sebesar Rp 13,03 miliar.

"Sejak menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 32.454.500.000, atau sekitar jumlah itu, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sampai dengan batas waktu 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi tersebut diterima," kata Jaksa Ali Fikri.

Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GUBERNUR ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto