Menuju konten utama

Jejak Benny Tjokro, Terdakwa Jiwasraya yang Divonis Seumur Hidup

Siapa Benny Tjokro? Kenapa dia terjerat kasus Jiwasraya dan dijerat vonis penjara seumur hidup?

Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Nama Benny Tjokrosaputro kembali mendapat sorotan publik. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menetapkan pemilik PT Hanson Internasional, kode perusahaan MYRX, berdiri di Solo, Jawa Tengah dengan fokus bisnis manajer investasi, bersalah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi manajemen investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Bentjok, sapaan Benny Tjokro, juga terbukti melakukan pencucian uang.

Hukumannya: "Pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/10/2020).

Majelis hakim juga memvonisnya membayar uang pidana pengganti sekitar Rp6,7 triliun. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah. Jika tidak, aset Bentjok akan dirampas negara dan dilelang untuk menutupi uang pidana pengganti.

Aset tanah yang dimiliki Bentjok di daerah Sukamulya-Bogor, Maja-Banten, hingga Lebak-Banten juga dinyatakan dirampas negara. Salah dua yang dirampas adalah tanah perumahan Forest Hill yang dikelola PT Blessindo Terang Jaya di Parung Panjang, Bogor dan puluhan aset apartemen di South Hill.

Dari Keluarga Pebisnis hingga 'Pecandu' Saham

Ayah Bentjok, Handoko Tjokosaputro alias Kwee Han Tion, adalah penerus dari Kasom Tjokosaputro, anak dari Kwee Tiong Djin yang merupakan pendiri bisnis batik di Jalan Nonongan, Solo, tahun 1920. Bisnis batik tersebut kini dikenal dengan merek dagang Batik Keris, salah satu perusahaan penjual batik di Indonesia yang mampu mengekspor hingga 20 negara.

Bentjok mulai gandrung bisnis saham saat masih kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, setelah 'diracuni' teman satu kampus. Bentjok mengawali sepak terjang di dunia pasar modal dengan membeli saham PT Bank Ficorinvest. Berawal dari coba-coba, Bentjok akhirnya ketagihan hingga membuat Handoko, sang ayah, sempat marah. Handoko menilai anaknya tengah bermain judi.

Handoko lantas meminta Bentjok untuk mengerjakan sejumlah bisnis lain yang lebih 'riil' seperti menangani Keris Gallery, bangun rumah, hingga membebaskan tanah. Namun Bentjok tetap menekuni dunia investasi saham.

Soal PT Hanson International, sebetulnya perusahaan ini awalnya milik sang adik. Perusahaan tersebut dijual untuk menutupi utang akibat krisis moneter 1997-1998. Ia pun mengelola PT Hanson Internasional hingga masuk pasar saham dengan kode MYRX. Di bawah kepemimpinan Bentjok pula Hanson merambah ke dunia properti. Dalam wawancara dengan Kontan, Bentjok mengaku lewat perusahaan ini ia ingin menjadikan Maja, Banten sebagai kota.

Bentjok juga berbisnis dengan PT Rimo Internasional Lestari, perusahaan yang terdaftar di bursa efek sebagai perusahaan pengembang properti Indonesia. Selain itu ia juga merangkap jabatan di sejumlah perusahaan

Namun toh gurita bisnisnya tak abadi pula. PT Hanson Internasional dicap bermasalah karena dana nasabah yang mencapai Rp2,5 triliun tidak kunjung kembali. PT Hanson Internasional akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020.

Terseret Kasus Korupsi Jiwasraya

Kasus Jiwasraya mengemuka ketika perusahaan asuransi pelat merah itu mengalami keuangan negatif hingga Rp23,92 triliun pada September 2019.

Kasusnya sendiri dapat ditarik hingga 2008, ketika perusahaan yang yang dipimpin oleh Hendrisman Rahim ini meluncurkan program Jiwasraya (JS) Saving Plan. Lewat program ini, mereka mendapatkan untung hingga Rp1,3 triliun.

Meski untung, perseroan berpotensi merugi karena menawarkan bunga tinggi, yakni 9 hingga 13 persen. Benar saja, situasi mulai kacau setelah Hendrisman dicopot dari jabatan direksi pada 2018 dan digantikan Asmawi Syam. Asmawi menemukan kejanggalan laporan keuangan perusahaan. Kejanggalan semakin nyata setelah salah satu kantor akuntan publik mengoreksi laporan keuangan laba Jiwasraya dalam laporan keuangan 2017 dari Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar.

Menteri BUMN kala itu, Rini Sumarno, lantas mengumpulkan direksi dan mendalami soal potensi gagal bayar perseroan. BPK dan BPKP pun dikerahkan untuk audit investigasi. Ekuitas Jiwasraya pun disebut negatif hingga Rp27,24 triliun dan liabilitas JS Saving Plan tercatat hingga Rp15,75 triliun.

Pada 2019, Menteri BUMN Erick Thohir bahkan datang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Jiwasraya.

Pada sidang pertama yang digelar Rabu 3 Juni 2020, penuntut umum memaparkan bahwa pada 2008, Dirut Hendrisman, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan menunjuk Betjok dan Heru Hidayat lewat Joko Hartono Tirto untuk mengelola dana produk Jiwasraya berupa non-saving plan, saving plan, hingga premi korporasi sekitar Rp91 triliun.

Jaksa penuntut umum Bima Suprayoga menuturkan Hendrisman, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan membeli saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR), PT PP Property Tbk (PPRO), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT SMR Utama (SMRU) walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar. Pembelian pun dilakukan dengan tujuan mengintervensi harga.

Mereka juga mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus agar pengelolaan instrumen keuangan menjadi underlying reksa dana dan dapat dikendalikan Joko Hartono Tirto.

Bentjok bersama Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto serta pihak-pihak yang terafiliasi telah bekerja sama dengan Hendrisman, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan untuk melakukan pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas.

Dari perbuatan tersebut, keenam terdakwa diyakini memperkaya diri sendiri. Syahmirwan mendapatkan uang dan saham seluruhnya sebesar Rp4.803.200.000 dari Heru Hidayat dan Bentjok melalui Joko Hartono Tirto yang terdiri atas uang sebesar sebesar Rp3.800.000.000 dan saham PCAR 220.000 lembar senilai Rp.4.560,00 per lembar pada tanggal 26 Februari 2019 senilai Rp1.003.200.000.

Sedangkan Hary Prasetyo menerima uang sebesar Rp2.446.290.077 dari Heru Hidayat dan Bentjok melalui Joko Hartono Tirto yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT Lotus Andalas Sekuritas.

Selain uang, mereka juga mendapatkan akomodasi seperti bermain golf di Bangkok, Thailand, karaoke ke Lombok, hingga perjalanan ke Hong Kong.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Bentjok sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya pada Selasa 14 Januari 2020. Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto juga jadi tersangka. Keenam orang ini diduga merugikan Jiwasraya hingga Rp17 triliun.

Berkas perkara Bentjok rampung pada 9 April 2020. Berkasnya dilimpahkan ke pengadilan pada Rabu 20 April 2020 hingga akhirnya diputus bersalah.

Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan, mengatakan "tetap akan mengajukan banding" atas keputusan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS BENNY TJOKROSAPUTRO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino