Menuju konten utama

Jejak Azis Syamsuddin dalam Dakwaan Robin, Akankah Ia Lolos Lagi?

Selain menjembatani Robin – M. Syahrial, Azis Syamsuddin juga diduga memperkenalkan Rita Widyasari ke Robin pada Oktober 2020.

Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Lie Putra Setiawan mendakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menerima suap Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp513 juta. Uang suap itu untuk mengurus lima perkara dugaan korupsi di komisi antirasuah.

Robin tak sendiri. Ia bersama seorang pengacara Maskur Husain menerima suap dari sejumlah pihak, antara lain: Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M. Syahrial Rp1,695 miliar, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin dan politikus Golkar Aliza Gunado Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna Rp507 juta, Direktur PT. Tenjo Jaya Usman Effendi Rp525 juta, dan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Rp5,197 miliar.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021), Robin mengelak menerima uang dari Azis dan Aliza. Sementara untuk nama-nama lain, Robin mengaku tidak menerima suap melainkan menipu yang bersangkutan.

“Saya sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini,” ujar Robin.

Pernyataan Robin dinilai sebagai sebuah strategi untuk mengurangi masa hukuman. Sebagai seorang penyidik dari kepolisian, Robin menyadari sanksi atas perbuatan tercelanya berakibat sanksi berat.

“Ancaman hukuman di bidang penipuan ini akan lebih rendah daripada tipikor. Apalagi yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum,” ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Zaenur Rohman kepada reporter Tirto, Rabu (15/9/2021).

KPK GELEDAH RUANGAN WAKIL KETUA DPR AZIS SYAMSUDDIN

Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Azis Syamsuddin Dalam Dakwaan Robin

Nama politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin tercantum dalam surat dakwaan Robin. Dalam perkara ini, nama Azis serupa mitologi yang kerap disebut-sebut. Azis pernah mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK pada 7 Mei 2021. Sebelumnya KPK juga menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Azis.

Azis memenuhi panggilan saat Dewas KPK meminta kesaksiannya pada 17 Mei 2021. Pemanggilan itu berkenaan dengan pelanggaran kode etik Robin.

Bagaimana Azis Syamduddin berkelindan dengan perkara Robin?

Dalam dakwaan JPU KPK, Azis diduga yang mengenalkan Robin ke M. Syahrial pada Oktober 2020. Syahrial meminta Robin agar KPK menghentikan penyelidikan perkara jual beli jabatan.

Selain menjembatani Robin – M. Syahrial, Azis juga diduga memperkenalkan Rita Widyasari ke Robin pada Oktober 2020. Robin dan Maskur berjanji akan mengurus pengembalian aset-aset Rita yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang dan Peninjauan Kembali (PK).

Azis juga diduga menggunakan jasa Robin untuk menangani perkara DAK Lampung Tengah 2017 yang sedang diusut KPK. Ketika masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR, Azis diduga menerima fee 8 persen dari proyek tersebut. Perkara itu diduga melibatkan Aliza Gunado.

Reporter Tirto berusaha menghubungi Azis Syamsuddin terkait hal tersebut. Namun yang bersangkutan hanya membaca pesan singkat dan tidak menjawab sambungan telepon hingga artikel ini tayang.

Membaca konstruksi dakwaan Robin, menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman patut diduga memang Azis terlibat dalam tiga perkara tercela ini. Namun ia menekankan penting untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Boyamin masih menunggu pembuktian dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan lanjutan. Sidang Robin dilanjutkan pada Senin, 20 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Jika ditemukan minimal dua alat bukti untuk Azis Syamsuddin dan seterusnya, baru penetapan tersangka. Saya tunggu tindakan KPK,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis.

Sementara menurut Zaenur, KPK seharusnya sudah mengumumkan status tersangka terhadap Azis Syamsuddin. Sebab dalam dakwaan Robin nama Azis disebutkan secara terang benderang. Dan hal itu menurut Zaenur pasti berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Dengan alat bukti yang dimiliki oleh KPK sekarang jangan sampai KPK tidak menanganinya dengan profesional. Apalagi sampai kemudian melepaskan Azis Syamsuddin,” ujar Zaenur.

Selain itu, menurut Zaenur, MKD DPR semestinya melakukan investigasi perbuatan Azis. Sebab perbuatan Azis diduga merupakan pelanggaran etik.

“Itu kan tidak masalah ketika proses pidananya berjalan dan proses etika juga berjalan,” ujar Zaenur.

Perihal polemik Azis ini, Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menekankan agar masyarakat menjunjung asas praduga tidak bersalah dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Adies tak berkomentar banyak. Ia hanya menambahkan, Azis Syamsuddin saat ini sedang terinfeksi Covid-19.

“Kolega saya saat ini memang sedang melakukan isolasi mandiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Azis Syamsuddin Beberapa Kali Lolos

Nama Azis Syamsuddin tak sekali ini saja disebut-sebut dalam perkara korupsi. Dalam artikel Tirto yang rilis 24 Mei 2021, ia beberapa kali terseret kasus di KPK, tapi selalu lolos. Ia bak belut yang licin sulit ditangkap.

Pada 2013, saat jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis sempat diperiksa KPK dalam kasus korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Nama Azis disebut dalam persidangan oleh Ketua Panitia Pengadaan Proyek Simulator SIM Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan. Ia mengaku pernah diperintah atasannya, Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, untuk memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR, yang salah satunya tidak lain Azis.

Nama Azis juga pernah disebut dalam kasus mega korupsi KTP-elektronik yang menjerat kolega di Partai Golkar Setya Novanto. Azis saat itu juga sempat mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK.

Track record Azis Syamsuddin ini bisa makin panjang. Zaenur khawatir Azis lolos andai KPK tak mampu menunjukkan bukti yang kuat lantaran ada persoalan internal di dalam tubuh komisi antirasuah.

KPK PERIKSA AZIS SYAMSUDDIN

Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (6/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca juga artikel terkait AZIS SYAMSUDDIN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz