Menuju konten utama

Jejak Andreau & Amiril, Buronan KPK di Kasus Edhy Prabowo

Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin diduga berperan sebagai pelobi dan penerima suap dari perusahaan ekspor benih lobster.

Jejak Andreau & Amiril, Buronan KPK di Kasus Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - KPK telah menetapkan Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus korupsi, terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur. Dua tangan kanan Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin juga ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, kedua orang itu menjadi buronan KPK, sejak Kamis (26/11/2020) dini hari.

"KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM [Andreau] dan AM [Amiril] untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, dini hari tadi.

Andreau merupakan kader PDIP. Dia mendapatkan kartu anggota PDIP yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pada 20 November 2017. Dia sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Namun ia gagal. Andreau mendapatkan suara terendah di Dapil VII Jawa Barat. Saat mencalonkan diri, ia menyumbang sebesar Rp300 juta ke PDIP.

Andreau merupakan staf khusus Edhy di bidang UKM dan dunia usaha. Dia lebih sering terlihat mendampingi kunjungan kerja Edhy. Bahkan ketika Edhy positif terjangkit COVID-19, Andreau juga ikut tertular.

Warga daerah Bekasi, kelahiran 1986 di Makale itu, sempat mendaftar menjadi kandidat calon komite eksekutif (Exco) PSSI periode 2019-2023. Namun ia gagal.

Sedangkan Amiril, merupakan kader Partai Gerindra. Dia juga merupakan sekretaris pribadi Edhy.

Peran Duo Tangan Kanan Edhy

Edhy Prabowo menempatkan Andreau dalam posisi strateguis, dalam persoalan lobi perizinan benur. Melalui Surat Keputusan Nomor 53/KEPMEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, Andreau ditunjuk menjadi ketua pelaksana tim itu. Tugasnya, memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Ketika Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito mengajukan izin ekspor, Amiril Mukminin yang berperan. Amiril membuat kesepakatan dengan Suharjito, ekspor hanya bisa dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.

Dalam pertemuan Suharjito dan Amiril tersebut, kata Nawawi Pomolango, juga disepakati: biaya angkut ekspor tersebut Rp1.800 per ekor benur.

Usai perusahaan Suharjito 10 kali melakukan ekspor benur, PT Aero Citra Kargo, ditransfer ke Ainul Faqih, Staf istri Edhy, mendapatkan dana Rp3,4 miliar dari PT Aero Citra Kargo, pada 5 November 2020. Uang tersebut, salah satunya, dipakai untuk keperluan pribadi Andreau dan Edhy Prabowo.

Selain itu, Suharjito juga mengirimkan 100 ribu dolar Amerika Serikat kepada Edhy Prabowo, melalui Amiril sebagai perantaranya. Uang yang diberikan sekitar bulan Mei 2020 itu, hasil dari meloloskan perusahaan Suharjito untuk ekspor benur.

Kami telah mengonfirmasi kasus ini kepada Andreau dan Amiril, melalui akun media sosial keduanya. Namun hingga naskah ini tayang, tak ada respons dari keduanya.

Sedangkan Edhy, sejak ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan mengundurkan diri sebagai menteri kelautan dan perikanan. Dia juga mengundurkan diri dari jabatan wakil ketua umum Partai Gerindra.

"Prosesnya [pengunduran diri] sudah berjalan. Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy di Gedung KPK, dini hari tadi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BENUR atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hukum
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Gilang Ramadhan