Menuju konten utama

Jefri Nichol Jalani Rehabilitasi Terkait Penggunaan Ganja

Jefri Nichol harus menjalani rehabilitasi terkait kasus ganja. 

Jefri Nichol Jalani Rehabilitasi Terkait Penggunaan Ganja
Aktor Jefri Nichol menyampaikan keterangan pers saat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan bahwa aktor muda Jefri Nichol harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Hal tersebut berdasarkan assessment dari pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Tanggal 29 Juli pelaksanaan dilakukan assessment kepada yang bersangkutan. Kemudian tanggal 8 Agustus hasilnya keluar yaitu rekomendasinya adalah menunjuk instansi yang ditunjuk pemerintah, dalam hal ini RSKO untuk dilakukan rehabilitasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Menurut dia, proses assessment berdasarkan permintaan pihak keluarga. Jefri Nichol, kata dia, akan menjalani rawat jalan. Namun, belum diketahui berapa lama proses yang perlu ditempuh aktor muda tersebut.

"Dari pihak kedokteran RSKO yang akan melakukan penelitian dan mereka yang bisa memutuskan berapa lama dilakukan perawatan jalan itu," ujarnya.

Hal yang sama juga diberlakukan kepada tersangka RE, teman dekat Jefri yang ditangkap lantaran kasus yang sama. "Kondisi Jefri baik-baik saja. Sudah kami antar ke sana sekarang dalam perawatan dokter di RSKO," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, proses berkas-berkas terkait keduanya masih tetap berlanjut. "Sudah Kira-kira 70 persen mendekati selesai nanti akan tetap kami kirimkan ke pihak kejaksaan," ujarnya.

Penangkapan Jefri terkait ganja merupakan hasil dari patroli khusus yang dilakukan petugas kepolisian di wilayah-wilayah yang rawan peredaran narkoba. Indra mengaku, ketika itu Jefri hendak membeli kertas papir di salah satu swalayan yang ada di Kebayoran Baru.

Atas perbuatannya, Jefri Nichol dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU ri nomor 35/2009, dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA SELEBRITAS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto