Menuju konten utama

Jatam: Pulau Kecil Tak Layak Ditambang&Minta ESDM Cabut Izin

Daya dukung dan daya tampung lingkungan pulau kecil tidak memungkinkan untuk dijadikan lokasi tambang.

Jatam: Pulau Kecil Tak Layak Ditambang&Minta ESDM Cabut Izin
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan Indonesia melakukan unjukrasa "Bersihkan Politik Indonesia dari Batu Bara" di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/1/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin tambang di pulau-pulai kecil.

Staf Riset Jatam, Alwiya Shahbanu mengatakan, permintaan pencabutan izin dilatarbelakangi oleh dampak kerusakan ekosistem dan hilangnya sumber air, pangan, dan konflik sosial yang berujung pada pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Pertambangan di pulau-pulau kecil juga berdampak pada penghancuran pangan milik warga," ujar Alwiya saat peluncuran laporan 'Pulau Kecil Indonesia, Tanah Air Tambang' di Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).

Dalam catatan Jatam, terdapat 55 pulau kecil yang menjadi 164 titik konsesi pertambangan mineral dan batu bara.

Letaknya berada di Pulau Bangka di Sulawesi Utara; Pulau Romang, Pulau Damar, dan Pulau Wetar di Maluku; Pulau Gebe, Pulau Gee, Pulau Pakal, dan Pulau Obi di Maluku Utara; Pulau Bunyu di Kalimantan Utara; Pulau Wanonii di Sulawesi Tenggara; dan pulau kecil lainnya di Indonesia.

Ia melanjutkan, pulau-pulai kecil seharusnya tidak menjadi lokasi konsesi tambang, karena keterbatasan daya tampung lingkungan. Semakin kecil pulau itu, kata dia, berbanding lurus terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungannya.

"Yang dibutuhkan pulau kecil adalah pencabutan izin-izin pertambangan di seluruh pulau kecil. Dan mengaudit serta investigasi khusus terkait kejahatan di pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut," ujar dia.

Pemberian izin tambang pada pulau-pulau kecil, kata dia, bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah dalam bidang perubahan iklim.

Menurut dia, pemerintah pernah terlibat dalam Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang perubahan iklim (COP24) di Polandia pada Desember 2018 lalu.

Pada kesempatan itu, kata dia, Indonesia berkomitmen mengatasi dampak perubahan iklim dan memastikan keselamatan pulau-pulau kecil.

"Presiden harus mengumumkan moratorium tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai bentuk komitmen terhadap isu perubahan iklim dan ancaman keselamatan pulau kecil," ujar dia.

Baca juga artikel terkait TAMBANG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hard news
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali