Menuju konten utama

Jatah Kemeperin di RAPBN 2017 Senilai Rp3,16 Triliun

Jatah pagu anggaran untuk Kementerian Perindustrian (Kemenprin) di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2017 kepada Komisi VI DPR RI senilai Rp3,16 Triliun. Alokasi terbesar akan dialirkan untuk Program Pengembangan SDM Industri dan Dukungan Manajemen Kemenprin oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Lemenprin sebesar Rp 976,7 miliar.

Jatah Kemeperin di RAPBN 2017 Senilai Rp3,16 Triliun
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kanan) melihat produk hasil industri cor logam di Batur, Ceper, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (10/8). Menperin berharap pelaku industri cor logam Klaten dapat meningkatkan kualitas produksi serta mendorong BUMN dan instansi lain untuk menjalin kerjasama untuk membeli produk dari industri cor logam tersebut agar dapat meningkatkan pemerataan ekonomi industri kecil menengah lokal. ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho.

tirto.id - Jatah pagu anggaran untuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2017 kepada Komisi VI DPR RI senilai Rp3,16 Triliun. Alokasi terbesar akan dialirkan untuk Program Pengembangan SDM Industri dan Dukungan Manajemen Kemenprin oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Lemenprin sebesar Rp 976,7 miliar.

"Sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S-549/MK.02/2016 tanggal 30 Juni, Kemenperin mendapat pagu anggaran Tahun 2017 sebesar Rp3,16 triliun," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (1/9/2016), sebagaimana dikutip Antara.

Namun, berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-635/MK.02/2016 pada 5 Agustus 2016, pagu anggaran ini terkena penghematan sebesar Rp222,6 miliar, sehingga pagu anggaran Kemenperin tahun 2017 menjadi sebesar Rp2,9 triliun. Pagu anggaran itu akan dialokasikan untuk 10 program Kemenperin yang akan dijalankan oleh sembilan Direktorat Jenderal.

Selain dialokasikan untuk Program Pengembangan SDM Industri dan Dukungan Manajemen Kemenprin yang mendapat jatah terbanyak, alokasi terbesar kedua dialirkan untuk Program Percepatan Penyebaran dan Pemerataan Pembangunan Industri yang akan diselenggarakan Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) sebesar Rp634,8 miliar.

Sementara alokasi anggaran terbesar ketiga dialokasikan untuk Program Pengembangan Teknologi dan Kebijakan Industri oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) sebesar Rp564,5 miliar. Selebihnya, alokasi anggaran diberikan untuk Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika sebesar Rp151,7 miliar.

Kemudian, ada Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kimia, Tekstil dan Aneka sebesar Rp141,8 miliar, dan Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Berbasis Agro Rp113,76 miliar. Selebihnya digunakan untuk Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil Menengah sebesar Rp257,8 miliar, dan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kemenperin Rp10 miliar.

Defisit Anggaran Diperlebar demi Pembangunan Nasional

Sementara itu, saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (31/8/2016), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit anggaran yang diperlebar merupakan salah satu opsi bagi pemerintah untuk mengelola APBN agar tetap bisa memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional.

"Pilihan bendahara umum negara apabila penerimaan diproyeksikan lebih rendah, maka salah satunya adalah menaikkan defisit anggaran," kata Sri Mulyani.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng ini merupakan rapat kerja lanjutan yang sebelumnya berlangsung pada Kamis (25/8/2016) untuk membahas implementasi program amnesti pajak dan rencana pemangkasan anggaran.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah melakukan kalkulasi untuk memperlebar defisit anggaran hingga 2,5 persen terhadap PDB pada akhir tahun melalui penambahan utang, atau masih di bawah batas yang diperkenankan dalam Undang-Undang sebesar tiga persen terhadap PDB.

Baginya, menjaga keberlangsungan APBN dengan memperlebar defisit anggaran hingga dibawah batas yang diperbolehkan Undang-Undang, bisa menjadi stimulus yang dibutuhkan perekonomian dalam menghadapi berbagai tekanan global.

"Dengan defisit 2,5 persen saja sebetulnya kami melihat ini masih merupakan daya stimulus yang cukup besar dalam perekonomian," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Baca juga artikel terkait RAPBN 2017 atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hard news
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan