Menuju konten utama

Jaringan Pemasok Sabu Nunung: Pakai Modus Tempel, Dikontrol Napi

Kepolisian menyatakan jaringan pemasok sabu-sabu ke Nunung kerap memakai modus "tempel di tiang listrik." Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas IIA Bogor.

Jaringan Pemasok Sabu Nunung: Pakai Modus Tempel, Dikontrol Napi
Ilustrasi Sabu-sabu. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kasus narkoba yang menjerat Nunung ternyata berkaitan dengan jaringan pengedar yang dikendalikan dari dalam penjara. Komedian bernama asli Tri Retno Prayudati itu membeli sabu-sabu dari jaringan yang dipimpin seorang narapidana Lapas Kelas IIA Bogor, berinisial E.

Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan jaringan tersebut biasa mendistribusikan narkoba dengan modus "tempel di tiang listrik."

Menurut Calvijn, jaringan E biasa menempelkan barang jualannya pada tiang listrik di bawah flyover Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Setelah di tempel pada tiang listrik, ada kurir yang mengambil narkoba itu untuk diserahkan kepada pembeli.

Dalam kasus Nunung, sabu-sabu yang ditempel di tiang listrik diambil oleh Hadi alias Tabu yang berperan sebagai kurir bawahan dari E.

"Proses pengambilannya di tiang listrik atas perintah E, yang meletakkan itu [orang berinisial] K," kata Calvijn di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Kamis (25/7/2019).

Tabu sudah ditangkap polisi di hari yang sama saat Nunung diringkus di rumahnya. Sementara K, sampai hari ini masih buron.

"Berdasarkan pengakuan Tabu, dirinya sudah enam kali bertransaksi dengan modus tempel sejak Maret 2019," ucap Calvijn.

Polisi juga sudah menangkap E di Lapas Kelas IIA Bogor, pada Minggu (21/7/2019). Penangkapan E hasil dari pemeriksaan terhadap Tabu.

Seorang narapidana narkotika berinisial IP yang berada di Lapas Kelas II A Bogor, juga ditangkap. IP berasal dari kampung yang sama dengan E. Sel keduanya juga berdekatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan E bekerja sama dengan IP untuk menyiapkan suplai sabu-sabu.

IP mendapatkan sabu-sabu dari orang berinisial ZUL. Jika sabu sudah siap, IP memberitahukannya kepada E yang kemudian memerintahkan Tabu dan K untuk mendistribusikannya. E dan Tabu kerap berkomunikasi menggunakan telepon seluler.

"K ini buron, dia beraksi di luar lapas. E bicara ke K 'ada orang pesan' [sabu] dan barang ditaruh di tiang listrik jalan di bawah flyover Cibinong," kata Argo.

Berdasar keterangan polisi, Nunung membeli sabu-sabu dari jaringan ini dengan harga Rp1,3 juta per gram. Di rumah Nunung, polisi sempat menyita satu klip sabu seberat 0,36 gram.

Nunung, suaminya dan juga Tabu kini sudah ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7/2019). Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom