Menuju konten utama

Janji Puan Saat May Day: Serap Aspirasi Buruh di RUU Cipta Kerja

Puan berjanji DPR akan menyerap aspirasi buruh dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang tengah dibahas oleh DPR.

Janji Puan Saat May Day: Serap Aspirasi Buruh di RUU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri BPN Sofyan Djalil, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan surat presiden (surpres) tentang RUU Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyalahkan pemerintah yang dianggapnya kurang mensosialisasikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ke masyarakat, padahal RUU ini merupakan inisiatif dari pemerintah.

Meski kurang sosialisasi, Puan mengklaim lembaganya tetap memberikan perhatian yang besar terkait nasib para buruh agar bisa bekerja dengan tenang, hak-haknya terjamin, hingga upah layak. Salah satu bentuk perhatian itu dilakukan dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah. Namun kami di DPR, melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal, apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 saat ini," kata Puan lewat rilisnya, Jumat (1/5/2020) pagi.

DPR RI melalui Badan Legislasi telah menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja. Penghentian itu dilakukan hingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya. Politikus PDIP itu berjanji DPR akan menyerap aspirasi buruh dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang tengah dibahas oleh DPR.

"Kami ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh," katanya.

Tak hanya itu, Puan mengaku berharap semua pihak saling membantu menangani wabah ini termasuk dampak-dampak sosial ekonomi karena pandemi Covid-19. Salah satunya, Puan meminta para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan.

"Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali," katanya.

Puan juga mendesak pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan informasi bagaimana langkah-langkah selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan diwajibkan menghentikan aktivitas normalnya akibat Kebijakan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dan daerah lain.

"Pemerintah juga harus memastikan para buruh yang terdampak pandemi covid-19 mendapatkan bantuan sosial," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait MAY DAY 2020 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto