Menuju konten utama

Janji Dengarkan Rakyat, Luhut Siapkan Website Khusus UU Ciptaker

Luhut janji melalui website tersebut masyarakat bisa berkontribusi dalam penyusunan aturan-aturan turunan UU Ciptaker.

Janji Dengarkan Rakyat, Luhut Siapkan Website Khusus UU Ciptaker
Seorang pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) memakai masker bertuliskan Tolak Omnibus Law saat berunjuk rasa menuju Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020). ANTARA FOTO/Moch Asim/hp.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah bakal membuat website khusus untuk menampung masukan dari masyarakat mengenai aturan turunan UU Cipta Kerja. Ia bilang web ini dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai bentuk konsultasi publik oleh pemerintah.

“Turunan aturan omnibus akan dibuat website di Kemenkeu atau Kemenko. Jadi tidak ada yang bisa klaim dia tidak didengar pendapatnya,” ucap Luhut dalam webinar bertajuk, “Outlook 2021: The Years of Opportunity”, Rabu (21/10/2020).

Luhut bilang keputusan membuat web ini diambil usai mempertimbangkan respon masyarakat dalam pembahasan UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan. Ia mengklaim pemerintah sebenarnya sudah cukup terbuka dalam pembahasan UU Cipta Kerja kemarin, tetapi kesempatan bagi masyarakat untuk memberi masukan menurutnya kurang cukup banyak.

“Konsultasi ke publik cukup. Ke depan akan masuk 1 website. Orang bisa akses dan bisa beri masukan turunan omnibus. PP bisa dilihat di website, bisa dikoreksi dan diberi masukan ke pemerintah untuk lebih bagus lagi,” ucap Luhut.

Jumlah aturan turunan UU Cipta Kerja diperkirakan akan berjumlah 40 PP, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sekitar 40 PP itu akan dikerjakan oleh para menteri dalam waktu sebulan alias harus dirancang dalam waktu relatif singkat.

“Arahan bapak Presiden Joko Widodo seluruhnya dari pada PP dan itu ada sekitar 40. 35 PP dan 5 perpress. Permintaan diselesaikan dalam waktu 1 bulan walaupun perundang-undangan membolehkan 3 bulan,” ucap Airlangga dalam konferensi pers bertajuk “Penjelasan UU Cipta Kerja”, Rabu (7/10/2020).

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Politik
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto