Menuju konten utama

Jampidsus Periksa 4 Saksi Korupsi Impor Baja

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus dugaan impor besi atau baja maupun turunannya.

Jampidsus Periksa 4 Saksi Korupsi Impor Baja
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).

Para saksi yang dimintai keterangan yaitu W (Staf Tata Usaha Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), DHA (Komisaris PT Merasati Transportasi Indonesia, diperiksa terkait pengantaran barang ke perusahaan pengguna jasa PT Meraseti Logistik Indonesia), RN (Direktur PT Merasati Transportasi Indonesia, diperiksa terkait legalitas perusahaan Meraseti karena yang bersangkutan di bagian hukum Meraseti Group), dan RR (Direktur PT Merasati Transportasi Indonesia, diperiksa terkait bongkar muat perusahaan Meraseti).

“Pemeriksaan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” sambung Ketut.

Pada perkara ini, Kejaksaan juga menetapkan enam korporasi yaitu PT BES, PT IB, PT DSS, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU, sebagai tersangka. Pada periode tersebut enam perusahaan itu mengajukan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, BHL dan T mengurus surat penjelasan di Direktorat Impor Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melalui TB. T adalah pelaku pemalsuan surat penjelasan di Jalan Pramuka, Jakarta, dan setelah dipalsukan kemudian surat itu diberikan kepada BHL untuk dipergunakan importasi.

T berperan aktif mendekati dan mengurus surat penjelasan melalui TB, Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Guna mempercepat penyidikan, petugas menahan T di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari, sejak 30 Mei-18 Juni 2022.

Sementara, TB berperan meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar tahun 2017 dan menerima Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR BAJA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky