Menuju konten utama

Jam Kerja PNS DKI Selama Ramadan 7 Jam Mulai Pukul 07.00-14.00 WIB

PNS di DKI akan mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB pada Senin hingga Kamis selama Ramadan.

Jam Kerja PNS DKI Selama Ramadan 7 Jam Mulai Pukul 07.00-14.00 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan beserta jajarannya datang menghadiri misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta (24/12). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan. Dalam keputusan itu, diatur bahwa PNS di DKI akan mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB pada Senin hingga Kamis.

"Jadi jam kerja bulan Ramadan itu dimulainya sejak kepgub [keputusan gubernur] 1437 tahun 2016. Kepgub itu dilakukan terus 2017-2018 sampai sekarang. Jadi ini bukan sesuatu yang baru tahun ini. Ini sudah berjalan sejak tahun 2016," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2018).

Selain jam kerja, waktu istirahat selama bulan Ramadan juga diatur berbeda-beda. Pada hari Senin hingga Kamis, jam istirahat bagi para PNS DKI adalah pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam istirahat PNS DKI dimulai pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.

Jika dibandingkan dengan pemerintahan pusat, jumlah jam kerja bagi para PNS pemprov dalam sehari memang sama, yakni 7 jam sehari. Hanya saja, waktu masuk dan pulang kerja di Pemprov DKI dimulai satu jam lebih awal.

PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), kata Anies, memulai jam kerja pada pukul 08.00 WIB dan selesai pada pukul 15.00 WIB.

"Ini merujuk kepada edaran dari Kemenpan-RB di sana ada nomor SK Menpan-RB Nomor 336 Tahun 2018 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan. Jadi itu rujukannya, dan dari itu kami menyusun kebijakannya," ucapnya.

Kepada para wartawan, Anies juga menekankan bahwa kebijakan jam kerja di bulan Ramadan tak dimulai sejak era kepemimpinannya, tapi gubernur-gubernur sebelumnya. Karena itulah, ujar dia, tak perlu ada yang dibesar-besarkan dalam pemberitaan soal jam kerja PNS DKI di Jakarta ini.

"Peraturan kami merujuk pada aturan Kemenpan-RB dan merujuk kepada keputusan-keputusan gubernur yang sebelumnya. Sesuatu yang baik enggak usah diubah enggak apa-apa. Ini adalah sesuatu yang kami pandang baik, kami teruskan. Tidak harus segalanya serba beda dengan tahun-tahun sebelumnya," tandasnya.

Baca juga artikel terkait RAMADAN 1439 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari