Menuju konten utama

Jalur Transjakarta Bakal Dipasang Kamera Tilang Elektronik

Dinilai perlu ada penindakan hukum bagi pengendara yang membandel melintas di jalur Transjakarta dengan bantuan teknologi.

Jalur Transjakarta Bakal Dipasang Kamera Tilang Elektronik
pengendara sepeda motor dan kendaraan pribadi memasuki jalur transjakarta ketika melintasi kawasan senen jakarta, selasa (26/7). pengendara masih nekat memasuki jalur transjakarta meskipun pemprov dki jakarta dan polda metro jaya telah membuat aturan denda tilang maksimal untuk pengendara yang melintas jalur steril transjakarta. antara foto/wahyu putro a/aww/16.

tirto.id - Ditlantas Polda Metro Jaya dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana untuk memasang kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalur Transjakarta. Hal itu karena jalur khusus tersebut rentan dimasukin kendaraan roda dua dan empat.

Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono mengatakan, perlu ada penindakan hukum bagi pengendara yang membandel melintas di jalur Transjakarta dengan bantuan teknologi.

"Seiring prinsip transportasi 4.0 dan untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan dengan jalur steril, kita akan menerapkan yang namanya ETLE di jalur koridor Transjakarta," ujarnya saat menghadiri penandatangan nota kesepahaman di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Ia juga menyebutkan, berdasarkan data PT Transjakarta mulai tahun 2016 hingga 2018, tingkat sterilisasi kendaraan bermotor cenderung menurun. Artinya, semakin banyak pengendara yang nekat menerobos masuk jalur Transjakarta. Hal itu berdampak pada ketepatan waktu kedatangan bus transjakarta dan kenyamanan para pelanggan.

Ia tidak menyebutkan kamera tersebut akan dipasang di mana saja. Namun ia memastikan akan mencakup seluruh koridor Transjakarta yang berjumlah 12 jalur bawah dan satu jalur atas.

"Paling lambat tahun ini. Tapi kita minta tadi Oktober paling lambat," ujarnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf yang hadir pada kesempatan yang sama mengatakan, nantinya penegakan hukum akan diterapkan pada seluruh jenis pengendara baik sipil maupun pemerintahan. Terkecuali dalam situasi darurat.

"Emergency maksutnya seperti kebakaran, ambulan yang gawat Kalau ambulan hanya bawa mayat saja sudah meninggal tidak perlu," ujarnya.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, polisi masih akan membahas terlebih dahulu terkait fitur kamera E-TLE yang akan terpasang di jalur Transjakarta nanti.

"Akan dirumuskan. Apakah sama dengan kamera E-TLE saat ini. Kalau sama, stocknya ini sudah ada, tinggal ambil barang, beli, selesai. Kalau mau tambah fitur, masih proses lagi," tutupnya.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi