Menuju konten utama

Jalani Sidang Etik Tertutup, Ketua KPU: Saya Jawab Sesuai Fakta

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menolak membocorkan materi yang ditanyakan dalam sidang etik DKPP hari ini terkait dua perkara.

Jalani Sidang Etik Tertutup, Ketua KPU: Saya Jawab Sesuai Fakta
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu bersiap menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (27/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - KPU RI Hasyim As'yari selesai menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (13/3/2023). Sidang sendiri digelar secara tertutup karena salah satu perkara yang disidangkan terkait asusila.

Hasyim merupakan pihak teradu yang diperiksa dalam dua perkara berbeda, yakni nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.

Hasyim ogah membocorkan materi yang ditanyakan dalam persidangan hari ini. Terpenting, kata dia, telah memenuhi panggilan sidang dengan agenda pemeriksaan selaku pihak teradu.

Hasyim mengklaim sudah memberikan jawaban-jawaban terhadap aduan yang disampaikan pihak pengadu perkara nomor 35 dan 39 dalam persidangan.

"Saya jawab sesuai dengan fakta sebagaimana saya ketahui. Saya kira itu saja," kata Hasyim di Kantor DKPP, Jakpus, Senin.

Ia mengaku ogah membocorkan jawabannya dalam persidangan karena merupakan rahasia yang tak bisa diungkap kepada publik. Pernyataannya itu sejalan dengan agenda sidang yang digelar tertutup hari ini.

"Ya karena itu jawaban dalam persidangan saya tidak akan sampaikan kepada teman-teman jurnalis di sini. Saya menghormati persidangan ini yang statusnya tertutup," tukas Hasyim.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Hasnaeni Moein atau karib disapa Wanita Emas, Andi Bashar berharap DKPP bisa memutuskan secara adil dalam putusannya.

Sekadar diketahui, Hasyim pada perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Dendi Budiman. Sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni Moein atau karib disapa Wanita Emas. Hasyim Asy’ari diduga melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.

Sementara itu, pada perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari diduga melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu, Husnaeni.

"Di mana-mana, di negara luar bila ada pelecehan seksual terhadap pejabat negara itu pasti mengundurkan diri. Nah, sekarang bagaimana seandainya seorang pejabat negara, Ketua KPU yang menyeleksi untuk pemimpin kita di 2024 nanti secara etika, secara moral itu di luar batas kewajaran," kata Andi.

Oleh karena itu, ia berharap komisioner DKPP bisa memutuskan secara adil dan Presiden Jokowi bisa melihat perkara tersebut dan mendengar dalam mengambil keputusan.

"Apalah arti Hasyim Asy'ari Ketua KPU untuk menyelamatkan bangsa ini. Kalau kami sih berharap Ketua KPU dicopot, begitu. Karena ini Pelanggaran berat buat saya," pungkas Andi.

Wanita Emas Lapor Kasusnya ke Polda Metro Jaya

Hasnaeni melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual pada Selasa (17/1/2023).

Ketua KPU RI itu dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap Hasnaeni pada 13 Agustus sampai 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda.

Pertama, Kantor KPU RI, Kantor DPP Partai Republik Satu, dan Hotel Borobodur. Hasyim disebut menjanjikan Hasnaeni bakal meloloskan verifikasi dan dibantu membesarkan Partai Republik Satu.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK KETUA KPU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri