Menuju konten utama

Jalan Terjal RUU PKS: Substansi & Pasal-Pasal Penting Dipreteli DPR

Draf RUU PKS versi Baleg DPR menuai kritik sebab dinilai memangkas substansi dan pasal-pasal penting RUU PKS dipreteli.

Jalan Terjal RUU PKS: Substansi & Pasal-Pasal Penting Dipreteli DPR
Ilustrasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. tirto.id/Sabit

tirto.id - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) memasuki babak baru. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengusulkan draf anyar mengganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), memangkas 84 pasal dan dinilai menghilangkan pengaturan penting lainnya.

Draf RUU baru atau alternatif naskah yang diajukan oleh Baleg pada saat Rapat Pleno Penyusunan RUU PKS, 30 Agustus 2021 tersebut telah memicu kekecewaan sejumlah kelompok masyarakat sipil.

“Yang sangat kita sayangkan adalah ketika Baleg kemudian membuat alternatif naskah di luar dari naskah yang diajukan oleh jaringan masyarakat sipil kepada Baleg yang kemudian malah memangkas substansi penting di dalam RRU PKS. Itu yang membuat kami kecewa sekali,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) Naila Rizqi Zakiah kepada reporter Tirto, Jumat (3/9/2021).

Koalisi menilai apa yang dilakukan Beleg DPR adalah suatu kemunduran dari langkah panjang dan berliku yang telah ditempuh sejak pertama kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, kemudian dikeluarkan dari Prolegnas dan masuk lagi pada 2020.

“Perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual,” kata Naila.

Koalisi merangkum banyaknya sejumlah substansi penting yang hilang dalam draf RUU TPKS versi Baleg DPR RI per 30 Agustus 2021 dengan draf RUU PKS versi usulan masyarakat sipil per September 2020.

Pertama adalah terkait hilangnya jaminan hak, pemulihan, dan perlindungan korban kekerasan seksual. Pada draf RUU TPKS versi Baleg DPR ketentuan hak korban hanya disebutkan pada bagian ketentuan umum yakni Pasal 1 angka 12 yang berbunyi:

“Hak Korban adalah hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban, dengan tujuan mengubah kondisi Korban yang lebih baik, bermartabat, dan sejahtera yang berpusat pada kebutuhan dan kepentingan Korban yang multidimensi, berkelanjutan, dan partisipatif."

Tidak ada pengaturan lebih lanjut terkait pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hal ini dapat menghilangkan jaminan pemenuhan hak korban selama proses peradilan pidana.

Kemudian di draf RUU TPKS hanya mencakup pengaturan terkait pelecehan seksual (fisik dan non-fisik); pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan hubungan seksual; dan eksploitasi seksual. Padahal dalam usulan RUU PKS dari masyarakat sipil ada 9 bentuk kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan eksploitasi seksual.

Koalisi menilai ketiadaan pengakuan dan pengaturan ragam bentuk kekerasan seksual tersebut adalah bentuk invalidasi terhadap pengalaman korban kekerasan seksual serta pengabaian terhadap hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.

Selain itu, dalam draf terbaru itu juga terjadi penghalusan definisi perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual. Serta tidak ada pengaturan tentang kekerasan seksual berbasis online dan korban kekerasan seksual berbasis disabilitas.

Penghapus sejumlah substansi penting dalam draf RUU TPKS membuat pasal yang dimuat hanya berjumlah 43. Padahal dalam draf RUU PKS yang diusulkan masyarakat sipil total ada 128 pasal, artinya adanya 85 pasal yang dipangkas.

“Iya [dipreteli] karena kalau kita lihat di draf yang RUU TPKS sepertinya hanya membahas tentang penindakan saja, tindak pidana saja. Tapi persoalan pencegahan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban itu tidak dibahas karena mungkin secara judul juga cuma tindak pidana kekerasan seksual,” kata Naila.

Koalisi khawatir dengan rekam jejak DPR yang beberapa kali mengesahkan UU tanpa banyak melibatkan masyarakat akan terulang pada RUU PKS. Oleh karena itu, DPR didesak untuk memberikan ruang diskusi dan usulan terhadap perubahan naskah rancangan UU tersebut.

DPR Diminta Dengarkan Masyarakat

Banyaknya substansi penting dalam RUU PKS yang hilang ini juga disesalkan sejumlah lembaga pendamping yang selama ini melakukan advokasi di lapangan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual. Salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, yang meminta agar DPR mendengarkan usulan masyarakat.

“Baleg DPR perlu lebih banyak dialog dengan masyarakat sipil terutama LBH atau lembaga layanan yang biasa menghadapi kasus-kasus di lapangan. Karena dari pengalaman akan lebih terlihat pentingnya pasal-pasal tersebut,” kata Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti, Kamis (2/9/2021).

Pertama mengenai perubahan nama, menurut Khotim, tak masalah bila isinya tetap komprehensif, sesuai dengan hak dan kebutuhan korban.

Selain itu, ia khawatir dengan hilangnya pengaturan tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual, seperti pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, menurutnya akan menyebabkan korban-korban pemaksaan aborsi dan pemaksaan pelacuran tidak terlindungi.

“Dari berbagai pengalaman kasus yang ditangani kantor-kantor LBH APIK, ada kasus-kasus pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh pasangan, dengan ancaman, tipu daya dan lain-lain di mana korban yang dihukum sedangkan pelaku yang memaksa tidak dihukum. Hal ini sangat menyedihkan karena harapan perlindungan bagi mereka akan masih lemah,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengapresiasi langkah DPR untuk membahas RUU PKS. Menurutnya draf terbaru ini masih bisa diubah berdasarkan masukan-masukan berbagai pihak.

“Terkait dengan [perubahan] judul, Komnas Perempuan tidak mempermasalahkan sepanjang enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual diadopsi, yaitu tindak pidana kekerasan seksual, sanksi pidana dan tindakan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan, hak-hak korban, pencegahan, pengawasan,” kata dia.

Menurut Siti Aminah, memang perubahan judul sangat dimungkinkan berdasarkan masukan-masukan berbagai pihak. Judul yang diberikan yaitu Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mungkin menurutnya perlu ditambahkan dengan kata penghapusan atau pemberantasan. Menjadi “Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual."

Sedangkan terkait tindak pidana yang belum diakomodir meliputi tindak pidana pemaksaan perkawinan, pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran dan perbudakan seksual, “mungkin harus duduk bersama dan mencermati bagaimana kita mengatasi kasus-kasus tersebut secara hukum,” kata dia.

Termasuk terkait kekerasan berbasis gender siber (KBGS) yang juga tidak ada pengaturannya, padahal menurutnya kasus ini meningkat tajam pada 2020, dan belum ada aturan hukum yang bisa menjangkaunya.

Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sabari Barus saat rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (30/8/2021) memaparkan sejumlah usulan perubahan pada draf RUU PKS. Di antara usulanya adalah perubahan nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kata penghapusan terkesan abstrak dan mutlak, karena penghapusan berarti hilang sama sekali, ini yang mustahil tercapai di dunia. Kami menggunakan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Sabari.

Selain itu, ada perubahan terkait jenis kekerasan seksual dari yang sebelumnya ada 9 jenis yang diatur meliputi pelecehan seksual; pemaksaan perkawinan; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; eksploitasi seksual; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan penyiksaan seksual. Berkurang menjadi hanya lima jenis.

“Ada lima jenis tindak pidana kekerasan seksual yang pertama pelecehan seksual itu ada dalam pasal 2, kemudian pemaksaan memakai alat kontrasepsi ada di pasal 3; pemaksaan hubungan seksual pasal 4; eksploitasi seksual pasal 5; dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lainnya di pasal 6,” kata Sabari.

Ketua Panja Klaim DPR Siap Terima Kritik

Ketua Panitia Kerja Panja RUU PKS Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan draf yang disampaikan pada akhir Agustus 2021 merupakan usulan draf awal setelah melakukan lima kali Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah pihak termasuk koalisi masyarakat sipil.

Willy menjelaskan perbedaan draf yang diusulkan Baleg dengan koalisi masyarakat sipil adalah hasil dari penyesuaian atas sejumlah UU yang sudah ada. Di antaranya yang ia sebut adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; UU Perlindungan Anak; UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; UU Pornografi; serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baleg, kata Willy, telah menyisir aturan dari UU yang sudah ada, sehingga akhirnya hanya 4 bentuk kekerasan seksual yang kemudian dimasukkan dalam draf usulan. Yang semula diusulkan oleh masyarakat sipil 15 bentuk kekerasan seksual kemudian menjadi 9, lalu diusulkan oleh Baleg menjadi 4.

“Mana-mana yang sudah diatur di dalam UU eksisting kami tidak akan atur lagi di draf yang baru,” kata Willy saat dikonfirmasi reporter Tirto melalui sambungan telepon, Jumat (3/9/2021).

Selain itu, ia menjelaskan mengenai perubahan nama RUU PKS menjadi RUU TPKS. Willy berkata bahwa “penghapusan” bersifat abstrak.

“Karena ini abstrak dan selama ini kebolongannya adalah kepada legal standing aparat penegak hukum dalam mem-follow up setiap kasus kekerasan seksual. Maka kemudian ini menjadi suatu jalan tengah dari kebutuhan dan perseteruan yang selama ini saling menyudutkan,” ujarnya.

Namun demikian, kata Willy, perubahan draf ini masih sangat terbuka. Sebab yang diusulkan Baleg barulah naskah awal dan baru sekali dipresentasikan.

“Jadi ini baru draf awal. Kami prinsipnya terbuka dengan masukan siapapun yang ingin memberikan masukan. Sekarang draf sedang kami distribusikan ke semua fraksi dan masyarakat untuk dikritisi,” ujar politikus Partai Nasdem ini.

Terhadap adanya kritik dari sejumlah kelompok masyarakat, Willy meminta agar mereka juga menyampaikan pada perwakilan fraksi di DPR yang menjadi representasi politik.

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Politik
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz