Menuju konten utama

Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis di PBB

Ganja dianggap adiktif, rawan disalahgunakan, serta tak punya kegunaan medis sejak puluhan tahun lalu. Poin terakhir dicabut baru-baru ini.

Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis di PBB
Polisi berjaga saat penggerebekan tanaman ganja di atap sebuah rumah di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

tirto.id - Melalui voting ketat, Komisi Narkotika PBB (The UN Commission on Narcotic Drugs/CND) akhirnya mencabut ganja dan turunannya dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika. Maksud dari itu adalah, kini ganja tidak lagi dianggap sebagai obat-obatan adiktif dan berbahaya.

Keputusan bersejarah itu, menurut peneliti kebijakan narkotika di Open Society Ricky Gunawan, menandai babak baru sejarah panjang upaya legalisasi ganja. “Voting kemarin adalah keputusan yang progresif karena secara resmi mengeluarkan ganja dari golongan zat yang dianggap berbahaya dan tidak punya nilai medis. Dengan lain perkataan, PBB mengafirmasi bahwa ganja memang ada manfaat kesehatannya,” kata Ricky kepada reporter Tirto, Jumat (4/11/2020) lalu.

Anggapan ganja sebagai zat adiktif nir-manfaat muncul sejak forum United Nations Conference for the Adoption of a Single Convention on Narcotic Drugs yang diselenggarakan di New York, Amerika Serikat dari 24 Januari-25 Maret 1961. Konferensi itu diselenggarakan dengan maksud untuk merumuskan zat-zat yang belum diatur dalam Konvensi Paris tahun 1931--termasuk ganja dan turunannya.

Konferensi itu juga mengatur agar zat-zat lain di masa depan lebih mudah untuk diregulasi. Akhirnya disepakati Konvensi Tunggal Anti Narkotika tahun 1961.

Indonesia ikut menandatangani dan meratifikasi konvensi itu melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976. Konvensi itu kemudian diadopsi menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Konvensi itu membagi narkotika ke dalam empat golongan. Golongan I adalah zat yang memiliki kandungan adiktif dan rawan disalahgunakan sehingga dikontrol dengan sangat ketat. Golongan II dimaksudkan sebagai zat yang biasa digunakan untuk keperluan medis dan tidak berisiko disalahgunakan, oleh karenanya kontrolnya pun lebih renggang. Golongan III adalah sediaan dari zat Golongan II tapi diatur secara lunak.

Dalam klasifikasi ini, ganja masuk ke dalam Golongan I, bersama dengan kokain, heroin, dan opium. Ganja juga dikelompokkan lagi ke dalam golongan IV, yakni zat yang ada di Golongan I tetapi lebih berbahaya dan tidak memiliki kegunaan medis. Heroin juga masuk dalam kelompok ini.

Seiring munculnya penelitian terbaru tentang manfaat ganja, khususnya di bidang medis, pandangan itu perlahan berubah. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun ikut melakukan penelitian dan menemukan senyawa cannabidiol (CBD)—yang tidak memabukkan—telah banyak berperan penting dalam terapi kesehatan selama beberapa tahun terakhir. Mereka menyatakan CBD tidak tunduk pada hukum internasional.

Berdasarkan latar belakang tersebut, dalam pertemuan ke-41, Komite Ahli Ketergantungan Obat (ECDD), badan penasihat ilmiah untuk WHO, mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Gutteres agar menghapus ganja dari Golongan IV. Surat itu yang akhirnya ditindaklanjuti CND pada 2 Desember lalu.

Dari 53 negara anggota, 27 negara menyetujui rekomendasi WHO, 25 menolak, dan 1 abstain. Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistyo Pudjo Hartono bilang Indonesia termasuk ke dalam 25 negara yang menolak.

Ekuador menyatakan menyetujui seluruh rekomendasi WHO dan mendesak agar produksi, penjualan, dan penggunaan ganja harus memiliki peraturan yang menjamin praktik yang baik, berkualitas, inovatif dan mendukung perkembangan penelitian. Sementara Amerika Serikat mendukung dengan catatan “peredaran dan penggunaan ganja tetap harus di bawah pengawasan obat internasional karena masih terus menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan di masyarakat.” Untuk itu, AS meminta agar ganja tetap masuk dalam Golongan I Konvensi Tunggal Narkotika.

Ricky bilang “di konteks Indonesia, pemerintah kalau ditanya mengapa tidak membuka kesempatan ganja medis, seringnya mengatakan [itu] dilarang konvensi 1961, sekarang konvensinya sudah mengeluarkan ganja dari Golongan IV” meski tetap merupakan Golongan I—masih dilarang untuk dibeli dan digunakan untuk kepentingan rekreasional. “Jadi masih dilarang untuk macam-macam, masih dikriminalisasi, belum legal, tetapi untuk medis sudah jelas diperbolehkan, diakui, dan diperkenankan,” Ricky menggarisbawahi implikasi keputusan ini.

Ikuti PBB

Pemanfaatan ganja untuk medis pernah diterapkan oleh Reyndhart Rossy Siahaan (37). Pada 2016, Reyndhart mengalami penyakit kelainan saraf yang membuat badannya sering mengalami kesakitan. Akhirnya dia meminum air rebusan ganja. Setelah itu dia merasakan kondisi tubuhnya lebih baik. Sayangnya, pada 17 November 2019, Rossy ditangkap polisi di petakan kos-nya.

Staf Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ma'ruf Bajammal bilang kriminalisasi seperti itu semakin tak patut dipraktikkan lagi setelah putusan terbaru PBB. Ia lantas meminta pemerintah segera mereformasi kebijakan narkotika di UU Nomor 35 Tahun 2009, terutama pasal 8 ayat 1, yang berbunyi: “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.”

“Merujuk dinamika internasional saat ini, pasal tersebut sudah tidak relevan untuk dipertahankan. Sudah seharusnya pasal tersebut diamandemen dengan mereformasi UU narkotika yang lebih manusiawi dan pro kesehatan,” katanya kepada reporter Tirto, Jumat.

Pasal tersebut, pada 19 November lalu atau beberapa pekan sebelum keputusan PBB, digugat oleh tiga ibu dari anak-anak yang mengalami cerebral palsy (lumpuh otak) di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pendamping adalah beberapa LSM lain bergabung dalam Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan.

Salah satu LSM pendamping, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), bilang keputusan PBB semestinya jadi momentum bagi pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy). “Sebagai langkah konkret, pemerintah perlu menindaklanjutinya dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, Kamis (3/12/2020).

Dia menegaskan voting ini adalah legitimasi medis dan konsensus politis yang semestinya diikuti negara-negara anggotanya. “Termasuk pemerintah Indonesia [yang] selama ini mengklaim selalu merujuk pada ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961,” katanya.

Baca juga artikel terkait GANJA MEDIS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan & Mohammad Bernie

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan & Mohammad Bernie
Penulis: Riyan Setiawan & Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino