Menuju konten utama

Jalan Panjang Gugatan Limbah Popok yang Mengotori Laut Jawa

Jutaan sampah popok sekali pakai dibuang ke sungai-sungai di Pulau Jawa yang bermuara di laut.

Jalan Panjang Gugatan Limbah Popok yang Mengotori Laut Jawa
Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Ecoton mengambil sampah popok bayi di anak Sungai Brantas, Kediri, Jawa Timur, Senin (25/9/2017). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

tirto.id - Perubahan pola hidup dan mitos warga memicu ‘bom’ sampah popok bayi di sungai-sungai Pulau Jawa.

Penggunaan popok bayi sekali pakai telah menggantikan popok kain, karena sifat efisiensinya. Di balik itu, sampah popok bayi mencemari sungai dan lautan.

Pembuangan sampah popok bayi masif karena dibarengi mitos suleten yang berkembang di bagian timur Pulau Jawa. Ada mitos yang diyakini bahwa agar bayi tidak cilaka, sampah popok harus dikubur atau dibuang ke kali.

Yayasan Kajian Ekologis dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) memetakan 84 titik sampah popok tersebar di 37 kota di Pulau Jawa. Paling banyak di Sungai Brantas yang membentang di Jawa Timur.

Ecoton memperkirakan setidaknya 3 juta popok per hari yang dibuang warga ke Sungai Brantas. Sampah popok tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga perlu penanganan khusus.

Manager Komunikasi Brigade Evakuasi Popok Ecoton, Tonis Afrianto telah memetakan prilaku buang sampah popok masyarakat dilakukan dari atas jembatan dengan pertimbangan kemudahan dan cepat dilakukan.

Jumlah sampah popok yang dilempar ke sungai bisa beragam mulai dari 10 kilogram berbentuk kantong kresek hingga berbentuk karung.

Menurutnya sampah popok dapat membahayakan makhluk yang hidup di Sungai Brantas, serta manusia yang memanfaatkannya.

"Penelitian Ecoton tahun 2018 mengatakan 80 persen ikan di Kali Brantas terpapar mikroplastik berukuran kurang dari 5 mm," kata Toni dalam peluncuran ‘peta hotspot timbunan sampah popok Pulau Jawa’, Kamis, 13 Mei lalu.

Ia menerangkan, mikroplastik mampu mengikat senyawa kimia berbahaya dan logam berat dalam air. Air Sungai Brantas telah tercemar gel yang berasal dari sampah plastik. Gel tersebut kemudian dikonsumsi oleh ikan-ikan yang menjadi target pancing masyarakat.

Terkait dampak pencemaran Sungai Brantas yang membuat ikan mati, Ecoton telah mengajukan gugatan hukum melawan Gubernur Jawa Timur, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Gugatan Ecoton berkaitan dengan banyaknya ikan mati di Sungai Brantas tergister pada perkara perdata nomor 8/Pdt.G/2019/PN Sby. Pada tingkat putusan pertama di PN Surabaya, Ecoton menang.

Hakim PN Surabaya mengabulkan 13 petitum yang dimenangkan Ecoton. Di antaranya para tergugat meminta maaf kepada masyarakat di 15 Kota/ Kabupaten yang di lalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya.

Kemudian, para tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai brantas dalam APBN 2020. Para tergugat juga diperintahkan untuk melakukan pemasangan CCTV di setiap outlet wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuang limbah cair.

Para tergugat terdiri atas Pemprov Jatim, Menteri PUPR dan Menteri KLHK langsung mengajukan banding ke Mahkamah Agung setelah Ecoton memenangkan gugatan tingkat pertama.

Aliran Popokisme

Kebiasaan masyarakat membuang sampah popok ke sungai, dimaknai Prigi Arisandi dari Tim Pemburu Popok serta Pendiri Ecoton sebagai aliran popokisme.

Artinya paham yang menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah popok. Mereka mengutamakan kepraktisan menggunakan popok sekali pakai namun mengabaikan lingkungan dan kesehatan manusia secara jangka panjang.

Di sisi lain terdapat mitos ‘suleten’ di masyarakat Jawa Timur bahwa sampah popok yang dibakar akan memicu kesakitan di daerah kelamin bayi. Sebagai akibatnya, sampah popok sekali pakai dibuang ke sungai.

Ia juga mencatat sampah popok tidak hanya berada di sungai Brantas bahkan nyaris di seluruh Pulau Jawa. Berdasarkan data sebaran yang ia kumpulkan, terdapat 84 titik sampah popok mulai dari Sungai Cisadane Tangerang, Kali Kampung Utan Depok, hingga Jembatan Sungai Kalitakir Banyuwangi.

Hal tersebut diperparah oleh penangan sampah antara produsen dan pemerintah daerah yang tidak sinkron, sehingga 21 persen sampah popok terjun bebas ke laut Jawa.

"Tidak adanya upaya yang benar sesuai prosedur UU 18/2008 tentang penanganan sampah popok," ujar Prigi.

Pasal 20 UU Pengelolaan Sampah 18/2008 dan Pasal 15 PP 81/2012 menyatakan bahwa produsen popok sekali pakai dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat dipakai lagi, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.

Hal itu diperparah lagi dengan tidak adanya standar bahan baku pada produk popok. Prigi mengatakan 55 persen bahan baku popok adalah plastik. Kemudian 42 persen bahan baku popok mengandung super absorben polimer, yakni serbuk gel yang mengandung mikrobead atau partikel plastik padat kurang dari satu milimeter.

Untuk mengatasi pencemaran sungai, menurut Prigi, produsen popok harus bertanggungjawab dengan penggunaan bahan baku yang ramah lingkungan dan peringatan pada kemasan untuk tidak membuang sampah popok sembarangan.

"Seharusnya pemerintah dan produsen ada mekanisme pengangukutan popok. Popok itu sampah residu yang harus dipisahkan. Mereka bertanggungjawab mengelola sampah itu.

Gugatan Terkait Popok

Upaya gugatan pun ditempuh sekelompok warga untuk ‘memaksa’ pemerintah Indonesia peduli terhadap bahaya sampah popok.

Mega Mayang Kencana dan Riska Dermawanti Subarja mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit). Mayang merupakan ibu rumah tangga yang menggunakan popok kain (clodi), sedangkan Riska adalah konsultan lingkungan hidup yang memberikan konsultasi kepada Mayang.

Keduanya menuntut Gubernur Jawa Timur, Menteri PUPR, Menteri KLHK, dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas mempedulikan sampah popok.

Gugatan keduanya berisi 16 petitium. Di antaranya meminta para tergugat untuk memasang 2.020 CCTV di jembatan sungai wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuang sampak popok liar.

Kemudan, meminta para tergugat melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Provinsi Jawa Timur baik DLH provinsi maupun DLH kabupaten/kota yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan sampah serta lingkungan hidup.

Lalu, meminta para tergugat untuk membangun monumen Sungai Bebas Popok (POSPAK) 2020 di kawasan hulu, tengah dan hilir DAS Brantas dengan gambar dan ukuran dalam penentuanya melibatkan masyarakat.

Gugatan perdata nomor 130/Pdt.G/2019/PN Sby digelar di PN Surabaya. Majelis hakim menolak gugatan. Setelah kalah pada sidang tingkat pertama, dua warga mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kuasa hukum kedua penggugat Abdul Fatah menilai hakim telah lalai dalam menetapkan putusan. Ia mengajukan PK pada 24 April 2020.

"Putusannya terkait syarat gugatan citizen lawsuit, padahal perkara sudah pemeriksaan pokok perkara dilakukan berarti syarat formil telah dilalui sebagaimana KMA 36/2013," ujar Fatah kepada Tirto.

Fatah berharap Mahkamah Agung dapat mengkoreksi hasil pitusan PN Surabaya tersebut.

Respons Pemprov Jatim

Kasi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Fauzi Bachtiar mengatakan pemerintah provinsi sudah melakukan banyak hal dalam penanganan sampah popok di Sungai Brantas. Salah satunya dengan pemasangan CCTV di beberapa titik jembatan hingga menegur produsen.

"Kami berbicara dengan produsen popok. Mereka mendukung gerakan setop buang popok ke sungai. Dengan memberi bantuan dropbox khusus popok di titik tertentu Sungai Brantas dan pemasangan papan peringatan," ujar Fauzi kepada Tirto, pertengah Mei lalu.

Pemprov juga membuat gerakan adopsi sungai dengan melibatkan gubernur dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap sungai. Kemudian, pemerintah daerah juga sudah mengimbau kerja sama masyarakat dengan dengan Dinas LH kabupaten/kota untuk mengangkut popok yang sudah terkumpul.

Masyarakat, katanya, sudah diajarkan untuk mendaur ulang sampah popok bekas pakai lewat program Adipura, Berseri, Adiwiyata.

Ia mengakui seluruh upaya itu tak membuahkan hasil manis.

"Pembuangan popok sudah membudaya, sehingga untuk mengubahnya memerlukan waktu dan upaya terus menerus," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN LINGKUNGAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali