Menuju konten utama

Jaksa Tolak Pleidoi Tim Kuasa Hukum Joko Driyono

Tim JPU dalam kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor menyampaikan penolakan terhadap pleidoi Tim Kuasa Hukum Joko Driyono di PN Jaksel, hari ini.

Jaksa Tolak Pleidoi Tim Kuasa Hukum Joko Driyono
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang diwakili Sigit Hendradi menyampaikan penolakan terhadap pleidoi Tim Kuasa Hukum Joko Driyono.

Penolakan ini disampaikan Sigit saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Ada berbagai pertimbangan atas penolakan tersebut. Salah satunya, Jaksa menilai Jokdri tetap tergolong menginstruksikan dua saksi, yakni Mardani Morgot dan Mus Mulyadi masuk ke Kantor PT Liga Indonesia dengan 'kunci palsu' dan sengaja.

Sebab, tindakan tersebut tidak menggunakan akses yang selazimnya dan tanpa meminta izin pada Satgas Antimafia Bola, pihak yang sedang menyegel kantor tersebut.

"Maka atas pertimbangan-pertimbangan itu. Penuntut umum menolak nota pembelaan Jokdri dan Kuasa Hukum Jokdri untuk seluruhnya," tutur Sigit membacakan replik tertulisnya.

Atas penolakan tersebut, Tim Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik oleh Tim Kuasa Hukum. Sidang pun ditutup dengan keputusan hakim memberikan kesempatan agar Penasihat Hukum menyusun duplik.

"Duplik ini nanti bentuknya tertulis ya. Akan dibacakan besok kesempatan berikutnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin.

Kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang melibatkan Jokdri bermula ketika dia menjadi aktor intelektual di balik pengambilan sejumlah dokumen dan perusakan CCTV di Kantor PT Liga Indonesia yang disegel Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019.

Jokdri terbukti memerintahkan sopir pribadinya, Muhammad Mardani Morgot serta office boy PT Liga Indonesia, Mus Mulyadi untuk melakukan dua tindakan tersebut.

Mantan manajer Pelita Jaya itu dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan. Jaksa menilai, terdakwa melanggar satu dari tiga dakwaan, yakni dakwaan kedua subsider, berupa pelanggaran terhadap Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno