Menuju konten utama

Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator dari Irvanto

"Penuntut Umum berpendapat terdakwa 1 [Irvanto] tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," kata Jaksa Wawan Yunarwanto.

Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator dari Irvanto
Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi dan Yunus Husein bersiap memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan salah seorang terdakwa KTP elektronik, Irvanto Hendra Pambudi.

"Penuntut Umum berpendapat terdakwa 1 [Irvanto] tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa kasus KTP elektronik, yakni Irvanto, dan Made Oka Masagung. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/11/2018).

Menurut Jaksa, Irvanto tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Selanjutnya, Jaksa KPK menuntut Irvanto, dan Made Oka dengan hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar. Keduanya disebut telah terbukti secara sah dan yakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.

Lebih lanjut, jaksa menyebut tindakan keduanya berakibat masif menyangkut data kependudukan nasional, selain itu juga keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, sebagai poin yang meringankan, keduanya dinilai sopan selama persidangan, dan tidak pernah terjerat masalah pidana sebelumnya.

Atas perbuatan keduanya, Jaksa menuntut keduanya dengan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri