Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Jaksa Tetap Tuntut Hendra Kurniawan 3 Tahun Bui di Kasus Yosua

Jaksa menilai pleidoi Hendra Kurniawan hanya memuat perjalanan kariernya di institusi Polri, namun tidak menguraikan pembelaan atas pasal yang dituntutkan.

Jaksa Tetap Tuntut Hendra Kurniawan 3 Tahun Bui di Kasus Yosua
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (bawah) dan Agus Nur Patria (atas) tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak menanggapi poin-poin pleidoi terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan.

Jaksa menilai pleidoi Hendra hanya memuat kisah perjalanan kariernya. Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan replik hari ini.

"Setelah penuntut umum menerima, membaca, dan memahami apa yang disampaikan terdakwa dalam pembelaan pribadinya, pada pokoknya terdakwa dalam pembelaannya sebanyak empat lembar tersebut hanya memuat kisah perjalanan hidup dan karier terdakwa di kepolisian yang hampir selama lebih kurang 27 tahun mulai dari Akpol 1995 hingga menjadi Karo Paminal," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.

"Atas pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut, kami penuntut umum tidak akan menanggapinya, karena apa yang disampaikan oleh terdakwa, bukan terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan dan telah kami tuntut pada persidangan sebelumnya," sambung jaksa.

Selain itu, jaksa juga menilai bahwa perbuatan Hendra telah terbukti melanggar hukum.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, menurut hemat kami, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum," jelas jaksa.

Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa, yakni penjara selama 3 tahun.

"Serta surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Jumat tanggal 27 Januari yang pada prinsipnya kami selaku jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan kami tersebut," tegasnya.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

JPU juga telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa obstruction of justice dengan rincian hukuman sebagai berikut:

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara 3 tahun serta denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Chuk Putranto dan Baiquni wibowo dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky