Menuju konten utama

Jaksa: Terdakwa Herry Wirawan Perkosa Santri saat Istri Hamil Besar

Kejati Jawa Barat mengungkapkan terdakwa Herry Wirawan seperti sudah mencuci otak korban-korban, bahkan istrinya sendiri sehingga tak berani melawan.

Jaksa: Terdakwa Herry Wirawan Perkosa Santri saat Istri Hamil Besar
Ilustrasi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan para santriwati korban pemerkosaan hingga istri dari terdakwa Herry Wirawan (36) diduga dicuci otaknya sehingga tak berani melaporkan tindakan asusila tersebut.

Menurut Asep, kasus yang menjerat Herry itu merupakan kejahatan yang luar biasa. Karena ia menilai dalam kasus Herry Wirawan itu terdapat ancaman-ancaman yang berpengaruh kepada psikis korban termasuk istrinya sendiri.

"Jadi cuci otaknya dalam teori psikologi itu banyak, misalnya dia memberi iming-iming, memberi kesenangan, memberikan fasilitas yang dia (para korban) tidak dapatkan sebelumnya," kata Asep, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/12/2021) dilansir dari Antara.

Asep mengatakan kejahatan luar biasa itu diketahuinya setelah menjadi jaksa penuntut umum dan dengan agenda pemeriksaan istri terdakwa Herry.

Menurut Asep, Herry kerap memengaruhi para korbannya secara pelan-pelan. Dengan memberi sejumlah fasilitas, para korban diminta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan biologis.

"Jadi si pelaku itu memengaruhi korban, misalnya 'saya sudah belikan kamu ini, tolong dong kamu juga memahami kebutuhan dan keinginan saya', dan seterusnya," kata Asep.

Bahkan istrinya pun, menurut Asep, tidak berdaya dengan adanya ancaman psikis dari Herry. Ditambah lagi sang istri tak berdaya ketika memergoki Herry sedang melakukan tindakan asusila kepada santrinya.

"Dia melakukan itu pada saat istri si pelaku itu dalam kondisi hamil besar, jadi ada dampak psikologis terhadap istrinya itu secara luar biasa," katanya pula.

Terkait motif dan metode yang dilakukan oleh Herry, jaksa akan menyampaikan usai dilakukan pemeriksaan terdakwa pada sidang selanjutnya.

"Tapi kami periksa ini objektif, komprehensif, menyeluruh, termasuk motif pelaku," kata dia lagi.

Selama proses peradilan, ia memastikan kejaksaan tidak hanya fokus kepada masalah tuntutan, namun juga akan mempertimbangkan seluruh aspek dampak yang terkuak dari fakta-fakta persidangan.

"Ini bukan hanya persoalan hukum, ini masalah kemanusiaan, menyangkut bagaimana kelangsungan hidup ke depannya," katanya.

Herry Wirawan didakwa telah melakukan pemerkosaan kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Herry didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN SANTRIWATI BANDUNG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto