Menuju konten utama

Jaksa Penyidik Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Damkar Depok

Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok memeriksa lima orang perihal kasus korupsi Damkar Kota Depok.

Jaksa Penyidik Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Damkar Depok
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images.

tirto.id - Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok memeriksa lima orang perihal kasus dugaan korupsi belanja sepatu dan pakaian dinas lapangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

“Yang diperiksa adalah RM (Direktur CV. Madani Jaya), RH (Direktur CV. Asima Jaya), AR (penyedia), WN (Kabid PO), dan EN (CV. Ciarmy),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, dalam keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).

Lantas, penyidik juga telah mengirimkan surat kepada para saksi lainnya untuk dimintai keterangan pada Selasa (15/6). Ada tujuh orang yang akan diperiksa. “Dipanggil termasuk kepala dinas,” sambung Herlangga.

Kasus ini bermula ketika petugas Damkar Kota Depok bernama Sandi menyebut ada praktik korupsi di tempatnya bekerja. Ia mengungkapkan dugaan tersebut di media sosial dan fotonya beredar luas. Sandi berpose dengan papan bertuliskan: “Bapak Kemendagri, tolong untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadaman Kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan!"

Tudingan dalam kasus ini berupa sepatu dinas yang tidak sesuai standar dan penyunatan 50 persen insentif penyemprotan desinfektan dari nominal yang dijanjikan Rp1,7 juta. Kuasa hukum Sandi, Razman Arif Nasution menyatakan dugaan korupsi juga pada pengadaan mobil pemadam. Kualitas mobil itu dinilai tidak cukup layak untuk dipakai optimal.

“Ada dugaan mark-up di harga mobil, pengadaan perangkat, dan penggelapan. Gaji orang dicuri, dipotong," ujarnya kepada Tirto, Rabu (14/4/2021). Sandi bersama beberapa rekannya juga mendapatkan intimidasi verbal berupa ancaman pemecatan.

Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana membantah tudingan tersebut. Menurutnya sepatu yang dipermasalahkan Sandi merupakan “PDL 2019 dan sudah lama jadi begitu.” Dan bukan jenis sepatu tersebut yang digunakan oleh petugas lapangan.

Perihal pemotongan insentif, ia hanya membenarkan bahwa potongan tersebut untuk pembayaran BPJS Kesehatan sebesar Rp 200 ribu dari honor bulanan Rp 3,4 juta. “Penarikan itu kan ada kewajiban dari pemerintah, dari pemberi kerja dan pekerja untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ucap dia. Gandar juga menepis ancaman pemecatan kepada Sandi, namun hanya menegur anak buahnya.

Baca juga artikel terkait DAMKAR DEPOK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri