Menuju konten utama

Jaksa Nilai Pleidoi Ricky Rizal Tak Berdasar & Tanpa Bukti

Jaksa meminta hakim agar menyatakan Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo dkk.

Jaksa Nilai Pleidoi Ricky Rizal Tak Berdasar & Tanpa Bukti
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menyatakan tidak menanggapi nota pembelaan penasihat hukum Ricky perihal fakta hukum dan analisis yuridis.

“Karena telah termuat secara tegas dan jelas dalam surat tuntutan. Karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal tidak berdasar hukum dan tidak terbukti, maka kami memohon agar majelis hakim mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoi,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa menilai replik ini merupakan suatu kesatuan dengan tuntutan yang telah mereka bacakan sebelumnya.

“Terhadap hal-hal lain yang termuat dalam pledoi penasihat hukum, yang belum terbantahkan dalam replik penuntut umum, maka penuntut umum menyatakan pendapat penasihat hukum dalam pledoi telah terbantahkan dalam replik ini,” ucap jaksa.

Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan. Jaksa meminta hakim agar menyatakan Ricky terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

"Selanjutnya kami serahkan ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kekuatan majelis hakim, dan menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," tegas jaksa.

Kemudian, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan tim penasihat hukum Ricky untuk mengajukan duplik pada Selasa, 31 Januari 2023.

Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, ia dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam tuntutan, jaksa menilai hal yang memberatkan Ricky yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak sepantasnya melakukan perbuatan seperti itu karena ia seorang penegak hukum.

Sedangkan untuk hal meringankan, jaksa menilai Ricky masih berusia muda dan ada harapan untuk memperbaiki perilakunya dan Ricky sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto