Menuju konten utama

Jaksa Menilai Vonis untuk Dimas Kanjeng Terlalu Ringan

Hakim memvonis Taat Pribadi 18 tahun penjara karena dinilai telah menganjurkan pembunuhan.

Jaksa Menilai Vonis untuk Dimas Kanjeng Terlalu Ringan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Dimas Kanjeng Taat Pribadi berada di dalam sel Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Selasa (1/8/2017) memvonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi selama 18 tahun penjara dalam perkara kasus pembunuhan.

Hakim menimbang Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah menganjurkan pembunuhan terhadap Abdul Ghani, salah satu pengikut “pengganda uang” itu.

"Terdakwa (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono.

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Taat Pribadi.

Atas vonis itu, JPU berencana menempuh banding karena vonis kepada Taat dinilai terlalu ringan bagi seorang "dalang" kasus pembunuhan berencana terhadap Abdul Ghani yang dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri.

"Kami menuntut terdakwa seumur hidup, sehingga jaksa akan banding," kata JPU Usman usai persidangan.

Pihak Taat Pribadi juga mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. "Kami menginginkan klien kami bebas karena berdasarkan keterangan empat orang saksi sebelumnya menyebutkan tidak ada yang mencantumkan keterlibatan klien kami dalam kasus pembunuhan tersebut," kata M. Soleh, penasehat hukum Taat Pribadi.

Keluarga Korban Protes

Pascaputusan vonis tersebut, salah seorang keluarga korban melakukan protes. "Ini putusan macam apa. Apa hakim tidak memiliki anak dan istri. Seenaknya saja bikin putusan. Dia menjadi otak pembunuhan berencana pada dua orang, sedangkan hakim tidak memikirkan kondisi keluarga korban yang ditinggalkan," teriak Bibi Rasemjan, istri Ismail Hidayah setelah persidangan.

Menurutnya minimal hukuman untuk Dimas Kanjeng yakni penjara seumur hidup, bahkan seharusnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi mendapat hukuman mati karena menghilangkan nyawa orang.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang.

Ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan dua pengikutnya yakni Abdul Ghani, warga Probolinggo dan Ismail Hidayah, warga Situbondo yang dibunuh karena dikhawatirkan akan membongkar praktek penipuan yang dijalankan Taat Pribadi.

Baca juga artikel terkait DIMAS KANJENG

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH