Menuju konten utama

Jaksa KPK Tuntut Irvanto dan Made Oka Masagung 12 Tahun Penjara

Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Jaksa KPK Tuntut Irvanto dan Made Oka Masagung 12 Tahun Penjara
Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi dan Yunus Husein bersiap memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua orang terdakwa kasus KTP elektronik, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keduanya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Lebih lanjut, jaksa menyebut poin yang memberatkan yakni tindakan keduanya berakibat masif menyangkut data kependudukan nasional. Selain itu, juga keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, sebagai poin yang meringankan, keduanya dinilai sopan selama persidangan, dan tidak pernah terjerat masalah pidana sebelumnya.

Atas perbuatan keduanya, Jaksa menuntut keduanya dengan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investment, Pte. Ltd Made Oka Masagung telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam kasus korupsi e-KTP.

Jaksa KPK juga menyebut keduanya telah memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Kedua terdakwa diduga telah memperkaya mantan Ketua DPR itu sebesar 7,3 juta dolar AS. Atas hal ini, Novanto telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.

Dalam melakukan perbuatannya, Made Oka dan Irvanto diduga melakukan perbuatan ini secara bersama-sama dengan pihak lainnya, seperti Setya Novanto, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain nama-nama tadi, kedua terdakwa juga diduga melakukan aksinya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solution, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri