Menuju konten utama

Jaksa KPK Tuntut Eks Direktur Teknik Garuda 12 Tahun Penjara

Jaksa KPK juga menuntut Hadinoto Soedigno membayar denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Jaksa KPK Tuntut Eks Direktur Teknik Garuda 12 Tahun Penjara
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kiri) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017, Hadinoto Soedigno dengan hukuman penjara 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Hadinoto terbukti menerima suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata jaksa KPK, NN Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Tuntutan tersebut berdasarkan dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU KPK juga meminta agar Hadinoto dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Hadinoto Soedigno membayar uang pengganti sejumlah 2.302.974,08 dolar AS dan sebesar 477.540 euro atau setara 3.771.637,58 dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa Gina.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa Gina pula.

Dalam dakwaan pertama, Hadinoto Soedigno bersama-sama dengan Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo dinilai terbukti menerima hadiah berupa uang sebesar 2.302.974,08 dolar AS dan 477.540 euro atau setara 3.771.637,58 dolar Singapura serta pembayaran makan malam dan biaya penginapan senilai Rp34.812.261 serta sewa pesawat pribadi senilai 4.200 dolar AS.

Suap itu berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo serta dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International (HMI) Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.

Tujuan pemberian suap adalah agar Hadinoto bersama Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia, yaitu pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600, dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series.

Dalam dakwaan kedua, Hadinoto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mentransfer dan menarik tunai uang dalam rekening Standard Chartered Bank (SCB) Singapura.

Hadinoto diketahui membuka rekening di Standard Chartered Bank SIngapura dengan nomor rekening 0319441369 dengan mencantumkan pekerjaan sebagai pengacara di Kantor Firma Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), padahal pada saat itu Hadinoto menjabat sebagai Direktur Teknik PT Garuda Indonesia.

Pada periode 2009-2014, Hadinoto selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia serta Direktur Produksi PT Citilink menerima uang sebesar 2.302.974,08 dolar AS dan 477.540 euro atau setara 3.771.637,58 dolar Singapura terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700.

Hadinoto lalu mentransfer uang atas namanya di SCB Singapura ke rekening milik Tuti Dewi di HSBC Singapura pada 13 Mei 2011-11 Juni 2012 senilai total 130 ribu dolar Singapura.

Hadinoto juga mentransfer ke rekening Putri Anggraini Hadinoto (anak Hadinoto) di RBC Toronto sebesar 18.724,5 dolar Singapura pada 2 September 2011.

Terakhir, Hadinoto mentransfer 30 ribu dolar Singapura ke Rulianto Hadinoto di rekening CIMB SIngapura.

Hadinoto pada 7 Februari 2012-17 Maret 2016 juga mentransfer uang tersebut ke beberapa rekening miliknya sendiri di SCB Singapura senilai total 2,15 juta dolar Singapura.

Selanjutnya Hadinoto menarik uang yang masih ada di rekening SCB Singapura itu pada periode 13 Februari 2012-6 Mei 2016 sebesar 1,145 juta dolar Singapura.

Baca juga artikel terkait KORUPSI GARUDA INDONESIA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan