Menuju konten utama

Jaksa KPK Tuntut Eddy Sindoro Lima Tahun Penjara

Jaksa beranggapan Eddy terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Jaksa KPK Tuntut Eddy Sindoro Lima Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/2/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id -

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap peninjauan kembali Eddy Sindoro lima tahun penjara.

Jaksa beranggapan Eddy terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Jaksa juga menuntut Eddy untuk membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

"‎Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama," kata Jaksa Abdul Basir membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (1/3/2019).

Jaksa beranggapan pimpinan PT Paramount Interprise Internasional itu menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS.

Jaksa menjelaskan, upaya suap dilakukan dalam rangka menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP.

Serta menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Edy Nasution selaku panitera menyanggupi permohonan Eddy Sindoro dengan syarat menyiapkan uang Rp500 juta. Edy pun memerintahkan anak buahnya, Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk mengurus peninjauan kembali.

PT AAL pun menunjuk Law Firm Cakra & Co, yaitu Emi Rosminingsih, Sulvana, Agustriady, dan Dian Anugerah Abunaim untuk mengurusi proses hukum.

Dian dan Agustriady menemui Edy Nasution untuk meminta salinan asli putusan MA yang menyatakan PT AAL pailit. Saat pertemuan, mereka berdalih sebagai pengacara baru PT AAL sehingga belum menerima salinan putusan.

Kemudian, salinan putusan diserahkan kepada Agustriady sekaligus penyerahan uang 50 ribu dolar AS ke Edy Nasution.

Saat AAL mengajukan peninjauan kembali yang dilanjutkan PN Jakarta Pusat dengan mengirimkan ke MA.

Setelah itu, Wresti menyiapkan Rp50 juta diberikan Edy Nasution melalui Doddy Aryanto Supeno. Namun upaya tersebut terbongkar lewat operasi tangkap tangan KPK.

Dalam proses penuntutan, jaksa melihat hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal memberatkan, KPK memandang Eddy Sindoro tidak mendukung program pemberantasan korupsi, merusak citra peradilan, tidak kooperatif atau lari pada saat penyidikan dan perbuatan Eddy perbarengan dengan tindak pidana.

Sementara itu, dari sisi hal meringankan adalah Eddy berlaku sopan dan belum pernah dihukum pidana.

KPK meyakini Eddy Sindoro melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PANITERA PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari