Menuju konten utama

Jaksa KPK Tuntut Adik Mantan Bupati Sula 8 Tahun Penjara

Adik mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus itu juga dituntut membayar kerugian negara Rp294,9 juta.

Jaksa KPK Tuntut Adik Mantan Bupati Sula 8 Tahun Penjara
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Zainal Mus bergegas seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPRD Kabupaten Sula Zainal Mus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, adik dari mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus itu juga dituntut membayar kerugian negara Rp294,9 juta.

"Terdakwa Zainal Mus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata Jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/3/2019).

Jaksa menilai Zainal Mus telah terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong.

Zainal Mus tak sendiri dalam perkara ini, ia disebut melakukan korupsi bersama kakaknya, Mantan Bupati Kabupaten Sula Ahmad Hidayat Mus.

Hidayat Mus diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,053 miliar dari anggaran pembebasan lahan untuk bandara Bobong.

Akibat perbuatan keduanya, diduga negara mengalami kerugian Rp3,4 miliar. Angka itu merupakan total anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan bandara Bobong.

Selain itu, jaksa menilai Zainal Mus memberikan keterangan yang manipulatif sepanjang persidangan. Jaksa menilai perbuatan Zainal Mus tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.

Dalam sidang yang sama, Jaksa KPK pun menuntut Ahmad Hidayat Mus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa pun menuntut Ahmad Hidayat Mus membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar.

Keduanya dikatakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari