Menuju konten utama

Jaksa KPK Sempat Tolak Saksi Meringankan dari Eddy Sindoro

Hal itu karena jaksa menilai saksi kerap kali terlihat menyaksikan persidangan Eddy Sindoro.

Jaksa KPK Sempat Tolak Saksi Meringankan dari Eddy Sindoro
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/2/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Penasehat Hukum terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menghadirkan seorang teman Eddy, Hartan Gunardi Harja sebagai saksi meringankan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (15/2/2019).

Namun, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menolak saksi meringankan yang diajukan. Hal itu karena jaksa menilai saksi kerap kali terlihat menyaksikan persidangan.

"Kami keberatan saksi diambil keterangannya karena saksi selalu hadir dalam persidangan. Saksi sudah mengetahui keterangan saksi-saksi sebelumnya," kata Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/2/2019).

Basir menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah mengatur bahwa saksi tidak boleh mendengar keterangan dari saksi lainnya.

Namun, penasehat hukum Eddy memberikan pembelaan. Ia meminta agar hakim memberikan kesempatan pada Hartan untuk bersaksi, sebab kesaksian Hartan tak akan menyinggung soal pokok perkara, melainkan hanya hubungannya dengan Eddy Sindoro.

Hakim pun kemudian berunding dan Hakim Ketua Hariono menyatakan akan mendengar kesaksian Hartan.

"Kami memutuskan saksi tetap diterima untuk disumpah. Masalah kesaksiannya diterima atau tidak itu soal lain," kata Hariono.

Dalam perkara ini Eddy Sindoro didakwa telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap itu terkait dengan pengurusan dua perkara yang melibatkan dua perusahaan yang pernah dipimpin oleh Eddy.

"Memberi uang sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Edy Nasution selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan dakwaan untuk Eddy.

Jaksa menjelaskan Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution sebanyak dua kali. Suap pertama terkait dengan penundaan eksekusi putusan (Aanmaning) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO).

Untuk pengurusan perkara ini, Eddy Sindoro diduga menyuap Edy Nasution sebesar Rp 150 juta.

Selain itu, Eddy pun disebut kembali menyuap Edy Nasution terkait pengurusan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT Across Asia Limited (PT AAL) pailit pada 31 Juli 2013. Dikatakan, sebenarnya batas waktu pengajuan PK telah lewat, tapi Eddy menyuap Edy Nasution sebesar 50 ribu dollar Amerika Serikat agar gugatan PK PT AAL dapat diajukan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari