Menuju konten utama

Jaksa KPK Sebut Ada Duit Gratifikasi Zumi Zola yang Masuk ke PAN

Ada sejumlah uang gratifikasi Zumi Zola yang mengalir ke Dewan Pimpinan Daerah PAN (DPD PAN) Kota Jambi.

Jaksa KPK Sebut Ada Duit Gratifikasi Zumi Zola yang Masuk ke PAN
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada uang gratifikasi tersangka Zumi Zola yang masuk ke Partai Amanat Nasional (PAN). Hal tersebut diungkap KPK dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersangka kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.

"Perbuatan terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya sejumlah Rp40,4 miliar, USD177.300, SGD100.000, dan satu unit Alphard Nomor Polisi D 1043 VBM haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya," kata jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Dari seluruh uang gratifikasi tersebut jaksa KPK menyebut ada sejumlah uang yang mengalir ke Dewan Pimpinan Daerah PAN (DPD PAN) Kota Jambi. KPK menyebut Zumi pernah menyerahkan uang senilai Rp60 juta untuk membayar sewa kantor DPD PAN Kota Jambi selama 2 tahun pada bulan April 2016.

Pada saat pelantikan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi pada Februari 2016 lalu di Jakarta, Zumi juga mengeluarkan uang sebesar Rp75 juta sebagai biaya akomodasi anggota DPD PAN Kota Jambi. Selain itu Zumi juga pernah menggunakan uang sebesar Rp274 juta untuk pembelian 2 unit mobil ambulans pada Maret 2016.

Dua unit mobil ambulans tersebut kemudian diserahkan kepada DPD PAN Kota Jambi atas nama Zumi Zola dan adiknya Zumi Laza. Mobil tersebut diberikan agar Zumi Laza dapat dipilih menjadi ketua DPD Kota Jambi dan dicalonkan menjadi Walikota Jambi pada Pilkada 2018.

Selain itu KPK pun menyebut uang gratifikasi yang diterima Zumi juga diberikan dalam rangka pemenangan pasangan calon Bupati Muarojambi Masnah Busro-Bambang Bayu Suseno yang diusung PAN.

KPK menyebut ada duit Rp3,3 miliar yang diserahkan kepada Bendahara Umum Tim Pemenangan Masnah-Bambang atas nama Martoni pada Februari 2017 lalu.

Selain itu Zumi pun meyerahkan uang sebesar Rp260 juta untuk menyewa 10 unit mobil Mitsubishi Triton yang akan digunakan untuk kampanye pasangan Masnah-Bambang. Zumi juga menyetor yang sebesar Rp200 juta untuk pembayaran baju muslimah yang digunakan dalam kampanye Masnah-Bambang.

KPK juga mengatakan, uang yang diterima Zumi berasal dari fee proyek di Provinsi Jambi yang dikumpulkan sejumlah orang kepercayaan Zumi dari berbagai rekanan proyek di Jambi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra