Menuju konten utama

Jaksa KPK Panggil Khofifah Jadi Saksi Sidang Suap Jual Beli Jabatan

KPK memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama pada Rabu (19/6/2019) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa KPK Panggil Khofifah Jadi Saksi Sidang Suap Jual Beli Jabatan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi sidang suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada Rabu (19/6/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.

"Rencananya Bu Khofifah juga kita panggil hari ini," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto lewat keterangan tertulis pada Rabu (19/6/2019).

Tak hanya itu, jaksa turut memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia pun dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini. Kendati begitu, jaksa masih belum mendapat konfirmasi soal kehadiran kedua orang tersebut.

Dalam kasus ini, Kakanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin didakwa telah menyuap angggota DPR sekaligus Ketum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan total Rp 325 juta.

Jaksa merincikan, pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak 2 kali yakni Rp 50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp 20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebagai informasi, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri